1. Perluasan akses pasar ekspor ke wilayah Uni Eropa
2. Peningkatan daya saing produk nasional di pasar internasional
3. Penarikan investasi berkualitas yang mendukung pengembangan industri dalam negeri
4. Penguatan posisi Indonesia dalam rantai nilai global
5. Peningkatan produktivitas industri, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan
Tahapan Proses dan Target Waktu
Setelah diajukan, usulan ini akan melalui proses persetujuan. Jika disetujui oleh Dewan Uni Eropa, IEU-CEPA dan IPA selanjutnya akan diajukan kepada Parlemen Eropa untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum disahkan dan berlaku.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga terus menjalankan proses ratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Sebelumnya, substansi perundingan IEU-CEPA telah diselesaikan pada tahun 2025.
“Kami menargetkan proses ratifikasi IEU-CEPA dapat diselesaikan pada semester kedua tahun 2026 sehingga implementasinya dapat dimulai pada awal tahun 2027,” jelas Menko Airlangga.
Penyelesaian tahapan di tingkat Uni Eropa ini diharapkan semakin mempercepat terwujudnya kemitraan ekonomi yang lebih erat dan saling menguntungkan bagi kedua pihak.
Kesimpulan
Perkembangan proses IEU-CEPA menjadi bukti nyata komitmen Indonesia untuk terus membuka diri dan memperkuat kerja sama dengan mitra strategis global.
Perjanjian ini diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan di bidang perdagangan dan investasi, tetapi juga menjadi pendorong bagi transformasi ekonomi nasional menuju struktur yang lebih maju dan berdaya saing tinggi.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.