Selasa, 7 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Hakim PN Jaksel: Penggeledahan & Penahanan Roy Suryo Tidak Sah, Ini Alasannya

Hakim PN Jaksel
Praperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 7 Juli 2026

Putusan ini penting karena praperadilan kerap dipakai untuk menguji apakah polisi sudah bekerja sesuai prosedur saat memakai kewenangan paksa. Begitu hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah, Polda Metro Jaya harus menanggung konsekuensi hukum dan administratif dari langkah yang diambil sebelumnya.

Untuk publik, putusan seperti ini ikut menentukan arah perkara. Bila prosedur awal cacat, posisi penyidik di persidangan berikutnya bisa melemah. Bagi tersangka atau pemohon praperadilan, putusan semacam ini memberi ruang untuk menantang tindakan aparat yang dianggap melanggar aturan.

Kasus yang menyeret Roy Suryo sendiri berawal dari laporan dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataannya soal keaslian ijazah Jokowi. Perkara itu masih berada dalam penanganan Polda Metro Jaya, sehingga putusan praperadilan ini belum menutup babak penyidikan pokok. Tapi pesan hukumnya jelas: aparat harus rapi sejak awal.

“Kalau prosedur dasarnya pincang, tindak lanjutnya ikut goyah,” kata seorang praktisi hukum yang mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan.

Ia menilai putusan hakim menjadi pengingat bahwa kewenangan penyidik tetap dibatasi oleh hukum acara pidana.

Dengan putusan ini, perhatian kini tertuju ke langkah Polda Metro Jaya berikutnya. Apakah penyidik akan memperbaiki tindakan hukumnya atau melanjutkan proses dengan dasar yang berbeda, itu akan menentukan kelanjutan perkara Roy Suryo di ranah pidana.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda