JAKARTA — Seorang investor bernama Mujazin siap mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana Rp218 miliar yang diklaim telah dibayarkan sesuai perjanjian yang sama sekali tidak terpenuhi.
Kepada Tempo, kuasa hukum Mujazin, Yazdy Alaydrus, mengonfirmasi rencana penggugatan tersebut pada Rabu, 8 Juli. “Ya, kami akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Yazdy.
Sengketa ini berawal dari sebuah kesepakatan di mana Mujazin, atas nama Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia, berkomitmen mengambil alih pembangunan dan pengoperasian 97 unit dapur MBG (Makan Bergizi Nasional). Syaratnya, ia harus menyetorkan Rp218 miliar kepada BGN untuk mendanai konstruksi dapur dan pengadaan peralatan.
Bukti Pembayaran Tunai dan Cek
Yazdy menyatakan seluruh dana tersebut telah dikucurkan ke BGN. Tempo bahkan telah memperoleh rekaman video yang menunjukkan penyerahan dana di kantor lembaga itu, sebagian dalam bentuk tunai dan sisanya melalui cek.
Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani kedua belah pihak pada 2 September 2025, bernomor 02/MoU.20/IX/2025. Pihak investor diwakili Mujazin sendiri, sementara BGN direpresentasikan oleh Lodewyk Pusung.
Namun sampai saat ini, tidak satupun dari 97 dapur yang dijanjikan telah diserahkan kepada klien Yazdy. Kondisi ini memicu kemarahan investor, mengingat dana sudah habis dibayarkan tanpa ada penggantian hasil kerja.
Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi
Persoalan semakin kompleks ketika Lodewyk Pusung, yang menandatangani MoU atas nama BGN, kemudian ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi terkait program MBG. Hal ini mempertegas dugaan Mujazin bahwa kesepakatan bisnis yang seharusnya saling menguntungkan malah berubah menjadi kerugian besar.
Melalui gugatan perdata, Mujazin akan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan BGN untuk mengembalikan Rp218 miliar plus bunga. “Kami akan meminta pengadilan memerintahkan BGN untuk mengembalikan uang klien kami,” jelas Yazdy.
Gugatan juga akan meminta penetapan keabsahan perjanjian tersebut, mengingat salah satu pihak—BGN—kini terbukti melibatkan pejabat yang terlibat tindak pidana.
Skandal Lebih Luas di MBG
Kasus Mujazin adalah bagian dari kontrovesi program MBG yang semakin membesar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi puluhan unit dapur Satuan Pelaksana Pengadaan Gizi (SPPG) yang ternyata fiktif tersebar di seluruh negara.
KPK juga memberikan 10 rekomendasi kepada BGN guna memperbaiki pengelolaan program. Deputi Pencegahan KPK, Aminuddin, menjelaskan upaya tersebut dilakukan setelah menemukan kebocoran anggaran dan penyelewengan di tingkat operasional BGN.
Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, pernah meminta KPK melakukan pengawasan langsung terhadap program MBG. Bahkan, Menteri Kesehatan, Purbaya, mengumumkan akan melakukan penghematan anggaran program—dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun—meski menekankan mutu nutrisi tetap terjaga.
Dampak bagi Penerima Manfaat
Gugatan Mujazin menunjukkan bahwa skandal MBG tidak hanya melibatkan pejabat atau pengusaha, tetapi juga berdampak pada ekosistem bisnis yang dibangun di sekitar program. Ketika investasi dari pihak swasta macet karena komitmen dari BGN tidak terpenuhi, rantai suplai dapur di lapangan terganggu.
Hal ini berpotensi mengurangi kapasitas produksi pangan bergizi untuk penerima manfaat—terutama siswa sekolah dan anak-anak di daerah terpencil.
Lebih dari itu, kasus ini menggambarkan lemahnya mekanisme pengawasan internal BGN dalam memilih dan mengikat mitra bisnis. Investasi Rp218 miliar yang menguap tanpa hasil menunjukkan minimnya tata kelola keuangan dan manajemen proyek di lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Proses Hukum Panjang Menanti
Penggugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membuka babak baru dalam pengungkapan masalah MBG. Tidak hanya itu, setiap bukti yang disajikan Mujazin—termasuk rekaman video penyerahan dana—dapat menjadi pijakan bagi investigasi lebih lanjut oleh KPK atau Kejaksaan.
Yazdy memastikan timnya telah menyiapkan dokumentasi lengkap untuk mendukung klaim. Dari MoU yang ditandatangani resmi hingga bukti transfer dana, semuanya akan dihadirkan ke meja hakim.
Kasus ini juga akan menjadi tolok ukur sejauh mana sistem hukum perdata di Indonesia mampu melindungi investor dari perbuatan wanprestasi lembaga pemerintah. Kedepannya, pemerintah perlu membenahi tata kelola program MBG agar kepercayaan publik dan swasta terhadap program dapat pulih.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.