JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi merombak jajaran pimpinan tinggi Badan Gizi Nasional dengan melantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai kepala lembaga baru tersebut. Pelantikan ini dilakukan langsung di Istana Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18/M/2026 untuk menggantikan Dadan Hindayana yang resmi dicopot dari jabatannya.
Langkah cepat ini diambil untuk menyelamatkan keberlangsungan program strategis nasional di tengah situasi kritis. Pergantian kepemimpinan ini berdampak langsung pada arah kebijakan operasional program Makan Bergizi Gratis yang kini berfokus pada audit total dan pembenahan tata kelola distribusi.
Profil Nanik Sudaryati Deyang dan Susunan Pimpinan Baru
Sebelum ditunjuk menjadi orang nomor satu di Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang menduduki posisi sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang Komunikasi Publik dan Investigasi sepanjang periode 2025 hingga 2026. Berbekal pengalaman mendalam pada fungsi pengawasan internal tersebut, ia dinilai paham betul letak celah administratif yang perlu segera dibenahi.
Dalam menjalankan tugas barunya, Nanik akan didampingi oleh dua sosok wakil kepala guna memperkuat aspek pengawasan dan operasional di lapangan. Berikut adalah profil singkat kepemimpinan baru di lembaga tersebut:
| Posisi | Nama Pejabat | Latar Belakang / Keterangan |
|---|---|---|
| Kepala | Nanik Sudaryati Deyang | Dilantik 8 Juni 2026 melalui Keppres 18/M/2026 |
| Wakil Kepala I | Agustina Arumsari | Fokus penguatan manajemen dan akuntabilitas keuangan |
| Wakil Kepala II | Mayjen TNI Trenggono | Fokus jalur logistik dan ketahanan pangan nasional |
Selepas prosesi pelantikan, Nanik menegaskan bahwa jabatan baru ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab yang sangat berat. Prioritas utamanya kini adalah mengoptimalkan jalannya program Makan Bergizi Gratis agar tepat sasaran demi perbaikan gizi anak-anak Indonesia sekaligus mendorong roda ekonomi masyarakat kelas bawah.
Alasan Pencopotan Dadan Hindayana
Pemberhentian Dadan Hindayana yang telah menjabat sejak 19 Agustus 2024 ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Keputusan tegas tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan mendalam dari jajaran kepresidenan.
Setidaknya ada tiga alasan utama yang mendasari keputusan pencopotan tersebut:
- Evaluasi Kinerja 1,5 Tahun: Presiden memantau ketat efektivitas jalannya program utama sejak lembaga ini pertama kali didirikan.
- Penguatan Tata Kelola: Adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan koordinasi lintas sektoral serta memperketat akuntabilitas birokrasi internal.
- Kasus Hukum: Mantan kepala lembaga, Dadan Hindayana, ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi terkait pelaksanaan proyek Makan Bergizi Gratis.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.