JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengubah jadwal pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026 bagi jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK. Masa pendaftaran yang semula direncanakan mulai 18 Agustus 2026 kini dimajukan menjadi 27 Juli hingga 27 September 2026, atau lebih cepat sekitar tiga minggu dari rencana awal.
Kepala BKPDM Toni Toharudin menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan agar satuan pendidikan memiliki waktu lebih luas untuk memutakhirkan data peserta didik setelah sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kembali dibuka pada 15 Juli 2026. Langkah ini diambil guna menjamin tidak ada peserta yang tertinggal atau tidak terdaftar hanya karena data yang belum diperbarui.
“Kami ingin memastikan data yang digunakan dalam pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional benar-benar yang terbaru. Dengan demikian, tidak ada murid yang sebenarnya berhak justru tidak masuk sistem akibat persoalan administrasi,” ujar Toni di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Beri Kesempatan Sekolah di Daerah Terbatas Akses
Selain memberikan waktu lebih panjang bagi pembaruan data, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjangkau sekolah-sekolah yang memiliki keterbatasan akses jaringan maupun kekurangan operator sekolah. Toni menegaskan kualitas data menjadi fondasi utama hasil asesmen yang akurat.
“Begitu Dapodik dibuka pada 15 Juli ini, kami meminta satuan pendidikan untuk langsung bergerak melakukan verifikasi dan pembaruan data. Tidak perlu menunggu mendekati batas akhir pendaftaran,” tambahnya.
Pelaksanaan TKA dan AN Tahun 2026 mengacu pada sejumlah peraturan resmi, antara lain Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis turunannya.
Sebagai tindak lanjut, BKPDM telah menerbitkan Surat Kepala BKPDM Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tertanggal 1 Juli 2026. Surat ini telah disampaikan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama seluruh Indonesia, Dinas Pendidikan provinsi hingga kabupaten/kota, serta perwakilan pendidikan di luar negeri sebagai acuan pelaksanaan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.