Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK: Eks Sekjen MPR Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah

Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ditahan KPK
Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan bukti aliran dana haram yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari perbaikan hunian hingga membiayai pesta keluarga.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa total dugaan gratifikasi yang diterima mencapai lebih dari Rp37,8 miliar. Dana tersebut disinyalir berasal dari para rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Aliran Dana untuk Gaya Hidup Mewah

Penyidik KPK menelusuri bagaimana uang puluhan miliar itu diputar oleh tersangka. Temuan di lapangan menunjukkan, sebagian uang tersebut langsung digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi Ma’ruf di kawasan Gandul, Depok, dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.

Tidak berhenti di sana, uang haram itu juga diduga mengalir untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka yang berlangsung pada November 2020.

Selain renovasi rumah, KPK juga menyita sejumlah aset mewah yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, mobil Rubicon, sepeda Brompton senilai Rp30 juta, hingga alat musik gitar senilai Rp10 juta. Sebuah ponsel Samsung Z Fold seharga Rp20 juta juga disita sebagai barang bukti elektronik dalam perkara ini.

Tindakan koruptif yang menyeret pejabat tinggi negara ini memiliki dampak nyata bagi kepercayaan publik terhadap integritas lembaga legislatif. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah sering kali menjadi celah empuk bagi oknum untuk memperkaya diri.

Dengan kerugian yang mencapai puluhan miliar, pemulihan aset negara kini menjadi prioritas penyidik KPK untuk memastikan kerugian tersebut dapat dikembalikan ke kas negara.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Ma’ruf Cahyono saat ini telah resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik untuk membuat perkara ini menjadi terang. Meski demikian, ia enggan memberikan jawaban mendetail saat disinggung mengenai dugaan perjalanan fiktif maupun aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Ia memilih menyerahkan seluruh pendalaman materi penyidikan tersebut kepada pihak KPK.

Berikut adalah rincian barang bukti yang telah disita oleh penyidik KPK dalam operasi penggeledahan terkait kasus gratifikasi di Setjen MPR tersebut:

Barang Bukti Nilai/Keterangan

Renovasi Rumah (Gandul, Depok) Rp1,9 Miliar

Sepeda Brompton Rp30 Juta

Gitar Rp10 Juta

Samsung Z Fold Rp20 Juta

Kendaraan Harley Davidson & Rubicon

KPK menegaskan bahwa penelusuran aset tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka masih memburu aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini guna memastikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda