Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kaitkan Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

Dokumen perkara hukum di meja kantor Kejaksaan Agung RI
Proses pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi dilakukan Polri ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Mabes Polri resmi menyerahkan penanganan tiga kasus korupsi besar yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke pihak Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari sinergitas antarlembaga penegak hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan berkesinambungan.

Tiga perkara yang dilimpahkan tersebut mencakup kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, keterlibatan dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Selain Febrie, pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tersebut.

Sinergi Penegakan Hukum Antarlembaga

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa kebijakan pelimpahan ini merupakan hasil kesepakatan matang antara Polri dan Kejaksaan Agung. Fokus utamanya adalah efektivitas penegakan hukum dalam kasus-kasus yang menyita perhatian publik ini.

“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” ujar Totok saat memberikan keterangan resmi.

Senada dengan hal tersebut, Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa proses pengalihan tidak hanya terbatas pada berkas perkara saja. Administrasi penyidikan secara menyeluruh, termasuk status tersangka dan barang bukti, akan digeser ke Kejaksaan Agung secara bertahap.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan untuk ditindaklanjuti,” jelas Ahmad Yusuf di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Dampak bagi Proses Hukum

Keputusan pelimpahan perkara ini memiliki implikasi signifikan terhadap kepastian hukum di tanah air. Dengan ditariknya kasus-kasus ini ke Kejaksaan Agung, publik menaruh harapan besar agar penuntasan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara dapat berjalan objektif tanpa intervensi pihak mana pun.

Bagi masyarakat, langkah ini menjadi indikator penting mengenai bagaimana aparat penegak hukum mengelola konflik kewenangan atau irisan penyidikan dalam perkara-perkara korupsi yang kompleks. Kejaksaan Agung kini memegang kendali penuh untuk menuntaskan penyidikan yang telah dirintis oleh Polri, guna membuktikan dugaan TPPU maupun praktik rasuah yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih terus menyiapkan kelengkapan berkas untuk memastikan tidak ada kendala teknis saat pelimpahan tahap selanjutnya dilakukan. Sinergi ini sekaligus menjadi tantangan bagi jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan setelah seluruh barang bukti dari Polri diterima secara utuh.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda