Senin, 13 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Inggris Seret AWS, Google, dan Microsoft ke Gerbang Aturan Keuangan: Era Kedaulatan Data Dimulai

UK CTP Big Tech Regulation Cloud Infrastructure
Foto: Inggris resmi mengaktifkan regulasi CTP, memaksa penyedia awan raksasa AWS, Google Cloud, Microsoft, dan Oracle tunduk pada audit langsung bank sentral

LONDON — Industri teknologi awan global baru saja kehilangan benteng kedaulatannya di Inggris. Mulai hari ini, 13 Juli 2026, HM Treasury bersama Bank of England resmi mengaktifkan rezim regulasi baru yang menempatkan penyedia infrastruktur teknologi terbesar di dunia—Amazon Web Services (AWS), Google Cloud, Microsoft, dan Oracle—di bawah pengawasan langsung otoritas keuangan negara tersebut. Langkah ini menandai berakhirnya era di mana perusahaan-perusahaan teknologi beroperasi sebagai “infrastruktur bayangan” yang berada di luar jangkauan hukum pengawasan keuangan langsung.

Keputusan pengawasan bersama ini dieksekusi oleh triumvirat regulator keuangan Inggris: Bank of England (BoE), Prudential Regulation Authority (PRA), dan Financial Conduct Authority (FCA). Mereka tidak lagi sekadar mengatur bank-bank dan lembaga keuangan pengguna teknologi, melainkan melompati batas tradisional untuk mendikte langsung standar keandalan operasional, sistem cadangan data, dan protokol respons bencana dari server-server raksasa tersebut.

Kekhawatiran utama yang mendorong langkah agresif ini adalah risiko sistemik. Selama bertahun-tahun, digitalisasi perbankan telah memindahkan beban infrastruktur fisik ke pusat data pihak ketiga. Di Inggris, lebih dari 80 persen transaksi keuangan bergantung pada server yang dikelola oleh tiga besar penyedia cloud. Jika terjadi gangguan jaringan, serangan siber, atau kerusakan fisik pada salah satu pusat data utama tersebut selama beberapa jam saja, dampaknya bukan sekadar mati lampu di satu bank, melainkan kelumpuhan sistem pembayaran nasional dan penghentian perdagangan saham di London Stock Exchange.

Di bawah rezim baru ini, BoE dan FCA mengantongi wewenang hukum yang sangat kuat. Mereka dapat melakukan audit fisik mendadak ke pusat data CTP, menuntut keterbukaan informasi atas kegagalan sistem internal, dan memaksa perusahaan-perusahaan teknologi tersebut melakukan uji ketahanan tahunan. Jika AWS atau Microsoft menolak atau menyembunyikan laporan kegagalan operasional mereka, regulator memiliki kekuasaan untuk mengenakan denda finansial yang masif atau melarang lembaga keuangan di Inggris menggunakan jasa mereka.

Langkah Inggris ini melangkah lebih jauh dibandingkan aturan Digital Operational Resilience Act (DORA) milik Uni Eropa. Meskipun DORA juga memantau ketahanan digital sektor keuangan, Inggris secara eksplisit menempatkan CTP di bawah pengawasan terkoordinasi yang dapat menyasar langsung operasional infrastruktur cloud itu sendiri. Ini bukan lagi sekadar soal kepatuhan kontrak bisnis, melainkan pertarungan memperebutkan kedaulatan atas data dan stabilitas nasional.

Bagi industri perbankan Inggris, aturan ini memperjelas garis tanggung jawab. Regulator menegaskan bahwa pengawasan langsung terhadap Big Tech tidak menghilangkan kewajiban bank untuk tetap melakukan uji tuntas (due diligence) dan merumuskan rencana cadangan mereka sendiri. Teknologi awan tidak lagi dipandang sebagai utilitas tanpa batas yang tak tersentuh hukum perbankan; ia kini resmi menjadi bagian dari infrastruktur keamanan nasional yang terkunci rapat oleh aturan ketat bank sentral.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda