JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperketat pengawasan terhadap emiten melalui penambahan kriteria baru dalam deteksi high shareholding concentration atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi. Langkah ini diambil otoritas bursa untuk memitigasi risiko pasar terkait pergerakan harga saham yang tidak wajar akibat minimnya likuiditas di tangan publik.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa perubahan metodologi ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap kriteria dan faktor pemicu (trigger factors) yang selama ini digunakan dalam pengawasan. Penambahan kriteria yang diterapkan adalah price impact ratio, khusus bagi saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
Metode Pengawasan Baru
Jeffrey menjelaskan bahwa price impact ratio bekerja dengan mengukur perubahan harga saham terhadap tingkat velocity atau kecepatan transaksi. Angka velocity sendiri diperoleh dari perbandingan rata-rata volume transaksi dengan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
“Saham dengan aktivitas volume transaksi rendah akan menghasilkan velocity yang rendah. Namun, ketika terjadi perubahan harga yang besar pada kondisi tersebut, maka akan menghasilkan price impact ratio yang tinggi,” jelas Jeffrey saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/7).
Menurutnya, indikator ini krusial untuk menyaring potensi konsentrasi kepemilikan yang mungkin memicu volatilitas harga secara artifisial.
Penerapan metode ini menempatkan Indonesia sebagai satu dari dua negara yang mengadopsi pendekatan serupa, selain Hong Kong. BEI menjadwalkan evaluasi berkala atas kriteria ini setiap tiga bulan, selaras dengan siklus peninjauan indeks utama di pasar modal domestik.
Dampak bagi Emiten
Penyesuaian metodologi ini berdampak langsung pada komposisi emiten yang masuk dalam daftar pengawasan. BEI mengumumkan terdapat penambahan 37 saham baru yang masuk dalam kategori high shareholding concentration. Dengan tambahan tersebut, total saham yang masuk dalam daftar pengawasan konsentrasi kepemilikan kini mencapai 51 emiten.
Investor perlu memperhatikan bahwa meski kriteria baru telah ditetapkan, BEI tetap akan mempertahankan faktor pemicu pengawasan lain yang bersifat insidentil. Hal ini memastikan bahwa pengawasan tidak hanya terbatas pada periodisitas tiga bulan, tetapi juga tetap responsif terhadap kondisi pasar sewaktu-waktu.
Bagi pelaku pasar, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa bursa semakin selektif dalam memantau emiten yang memiliki potensi dominasi kepemilikan saham oleh pihak tertentu.
Transparansi data yang lebih ketat diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan yang lebih sehat dan melindungi investor dari manipulasi harga akibat konsentrasi pasokan saham yang minim di pasar sekunder.
Ke depan, emiten dengan kapitalisasi jumbo dituntut untuk lebih menjaga likuiditas sahamnya agar tidak terjebak dalam kriteria pengawasan ketat otoritas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.