Rabu, 15 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

PT BEST: Tuduhan Kayu Ilegal dan Kaitan Bencana Belum Terbukti Secara Hukum

PT BEST di Tapanuli Tengah
Area operasional PT BEEST di Tapian Nauli, Tapteng. Credit: Dok. JournalArta

TAPANULI, JOURNALARTA.COM – Menyikapi pemberitaan yang berisi tuduhan keras terhadap operasional PT Bakti Energi Sejahtera (BEST) di Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pihak terkait menyampaikan klarifikasi dan sanggahan resmi. Narasi dengan judul ” Dugaan Asal Usul Kayu Tidak Jelas di PT BEEST” dalam pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan perusahaan mengelola kayu tanpa jejak asal-usul, merambah hutan lindung, hingga mengaitkan langsung aktivitas dengan risiko bencana alam dinilai sebagai tuduhan sepihak yang belum didukung bukti sah dan hasil penyelidikan resmi.

Tuduhan Merupakan Asumsi Belum Teruji Kebenarannya

Pihak manajemen PT BEST, Ir Widi Pancono menegaskan bahwa seluruh narasi yang menyebutkan penebangan liar, penggunaan bahan baku ilegal, hingga pelanggaran izin hanyalah dugaan sementara yang belum melalui proses verifikasi pihak berwenang. Ia menyampaikan hal tersebut seolah sebagai fakta mutlak dinilai berpotensi menyesatkan publik dan merusak citra perusahaan sebelum putusan hukum dikeluarkan.

“Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat dan organisasi terkait terhadap kelestarian lingkungan. Namun, tuduhan yang menyudutkan kami tanpa bukti otentik dan pemeriksaan terlebih dahulu adalah hal yang tidak adil. Asas praduga tak bersalah harus ditegakkan sampai ada kepastian hukum yang sah,” ujar Widi kepada Redaksi Rabu (15/7/2026).

Operasional Berdasarkan Izin dan Ketentuan Berlaku

PT BEST menegaskan telah mengantongi izin operasional yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh bahan baku yang diproses diperoleh dari sumber yang sah dan memiliki dokumen bukti asal-usul yang lengkap.

Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa proses penyusunan dan penyajian dokumen administrasi kadang memerlukan waktu untuk memastikan kesesuaian data dengan peraturan terbaru, bukan karena ketiadaan izin atau bukti kepemilikan. Perusahaan tetap berkomitmen menyerahkan seluruh berkas yang diminta saat pemeriksaan resmi berlangsung.

Kaitan Langsung dengan Bencana Alam Belum Terbukti Secara Ilmiah

Pihak perusahaan sangat menyayangkan narasi yang mengaitkan secara langsung aktivitas operasional dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi tahun lalu. Hal tersebut dinilai sebagai kesimpulan yang melompat jauh tanpa kajian teknis dan ilmiah dari instansi yang berwenang.

“Kami sangat berduka atas musibah yang menimpa warga Tapanuli Tengah. Namun, penyebab bencana harus dianalisis secara komprehensif oleh tim ahli geologi, kehutanan, dan lingkungan hidup. Menyalahkan satu pihak tanpa data yang valid justru menghambat upaya mencari solusi jangka panjang yang sesungguhnya,” tegas Widi.

Siap Diperiksa Secara Transparan dan Profesional

PT BEST menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan. Perusahaan membuka diri sepenuhnya bagi verifikasi dokumen, penelusuran jejak bahan baku, hingga pemeriksaan lokasi kapan saja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak menolak pemeriksaan. Justru kami berharap proses ini berjalan transparan, adil, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Jika nanti ditemukan kekurangan administrasi, kami siap melengkapi dengan segera. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, nama baik perusahaan pun harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” tambah Widi.

Pihak perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang sebelum mengambil kesimpulan akhir.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah PT BEST benar-benar tidak memiliki izin operasional? Perusahaan menyatakan telah memiliki izin resmi dari instansi berwenang dan siap menunjukkannya saat pemeriksaan resmi berlangsung.

2. Apakah bahan baku yang digunakan berasal dari hutan lindung? Saat ini hal tersebut masih berupa tuduhan. Perusahaan menegaskan bahan baku berasal dari sumber yang sah dan memiliki dokumen asal-usul.

3. Apakah aktivitas perusahaan menjadi penyebab utama bencana longsor tahun lalu? Belum ada hasil kajian resmi dan ilmiah dari pihak berwenang yang menghubungkan keduanya. Hal tersebut masih menjadi asumsi yang perlu dibuktikan lebih lanjut.

4. Apakah perusahaan bersedia diproses hukum jika terbukti salah?Sangat bersedia. Perusahaan mematuhi hukum dan berkomitmen menerima sanksi yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda