Rabu, 15 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Siap-Siap! Negara Akan Ambil Alih 605 Ha Lahan Berstatus HGB Non Aktif

Lahan HGB non aktif yang akan diambilalih pemerintah untuk pembangunan perumahan MBR di kawasan perkotaan
Pemerintah melalui ATR/BPN akan mengambilalih 605 hektare lahan HGB non-aktif di berbagai kota untuk pembangunan rumah susun bagi MBR. (Ilustrasi). (Ilustrasi: AI)

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan di perkotaan tanpa membebani APBN secara langsung.

Rencana Pengembangan Kota Satelit di Sembilan Provinsi

Pemerintah telah mengidentifikasi beberapa lokasi pengembangan kota satelit sebagai bagian dari strategi jangka panjang. Provinsi yang telah ditetapkan antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Selain itu, ada tiga provinsi lain yang mengajukan proposal untuk menjadi lokasi pengembangan kota satelit. Nusron menyebutkan Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Barat masih dalam tahap verifikasi dan proses pengusulan.

Pengembangan kota satelit ini strategis mengatasi penumpukan penduduk di kota-kota besar. Dengan lahan HGB yang diambilalih pemerintah, proyek-proyek ini dapat dilaksanakan lebih cepat dan dengan biaya yang lebih efisien.

Dampak untuk Masyarakat dan Pasar Properti

Pengambilalihan 605 hektare lahan HGB akan berdampak signifikan terhadap pasar properti Indonesia. Ketersediaan lahan dengan harga terjangkau berkat dukungan negara diharapkan dapat menurunkan harga rumah susun untuk segmen MBR.

Saat ini, backlog perumahan di Indonesia mencapai jutaan unit. Dengan memanfaatkan aset HGB yang sudah tidak digunakan, pemerintah membuka peluang pembangunan rumah susun di lokasi-lokasi strategis tanpa perlu menunggu pengadaan lahan baru yang sering mengalami kendala.

Bagi pengembang properti, skema ini juga memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proyek perumahan MBR dengan risiko yang lebih terukur berkat dukungan Bank Tanah dan regulasi pemerintah yang jelas.

Kepastian Hukum dan PP No. 18 Tahun 2021

Landasan hukum pengambilalihan lahan HGB non-aktif adalah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021. Ketentuan ini jelas menyatakan bahwa HGB yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang akan dikembalikan ke penguasaan negara.

Nusron menekankan bahwa proses pengambilalihan ini tidak mengganggu kepemilikan atau hak yang masih aktif. Hanya lahan HGB yang sudah melewati masa berlakunya dan pemegang hak tidak lagi memperpanjang yang akan diambilalih. Hal ini memberikan kepastian hukum kepada pemegang HGB aktif yang ingin mempertahankan haknya.

Pemerintah juga telah melakukan inventarisasi awal terhadap seluruh lahan HGB non-aktif. Data ini menjadi dasar pengambilan keputusan dan penentuan lokasi mana yang paling strategis untuk pembangunan perumahan MBR.

Dengan regulasi yang kuat dan mekanisme Bank Tanah yang transparan, langkah pemerintah ini diharapkan dapat menjadi model pembangunan perumahan sosial berkelanjutan di Indonesia. Rencana pengembangan kota satelit di 9 hingga 12 provinsi akan dimulai setelah proses verifikasi dan persiapan selesai dalam beberapa bulan ke depan.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda