TAPIAN NAULI, JOURNALARTA.COM – Menyikapi pemberitaan media online yang berisi tuduhan keras terhadap operasional PT Bakti Energi Sejahtera (BEST) di Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, pihak terkait menyampaikan klarifikasi dan sanggahan resmi. Narasi di media online Liputan9.co dengan judul “Dugaan Asal Usul Kayu Tidak Jelas di PT BEEST” tayang pada 12 Juli 2026 yang menyebutkan perusahaan mengelola kayu tanpa jejak asal-usul, merambah hutan lindung, hingga mengaitkan langsung aktivitas dengan risiko bencana alam dinilai sebagai tuduhan sepihak yang belum didukung bukti sah dan hasil penyelidikan resmi.
Telah Bertemu dan Diverifikasi Dinas Terkait di Labuhan Angin

Kepala Pabrik PT BEST, Farhan, seizin manajemen perusahaan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas Perizinan) di wilayah Labuhan Angin, Jum’at (17 Juli 2026).
Dalam pertemuan tersebut, petugas dari ketiga instansi telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap stok kayu yang dikelola perusahaan serta meninjau kelengkapan dokumen perizinan.
“Setelah melihat dan memeriksa secara langsung, pihak dinas terkait telah meyakini bahwa seluruh perizinan kami lengkap dan sah. Mereka juga memastikan bahwa PT BEST tidak menampung atau mengolah kayu hasil hutan ilegal,” ungkap Farhan.
“Kini sudah tidak ada lagi permasalahan terkait kelengkapan izin dan asal-usul bahan baku di lokasi kami,” tambahnya.
Tuduhan Merupakan Asumsi Belum Teruji Kebenarannya
Pihak manajemen PT BEST melalui Ir Widi Pancono beberapa waktu lalu menegaskan bahwa seluruh narasi yang menyebutkan penebangan liar, penggunaan bahan baku ilegal, hingga pelanggaran izin hanyalah dugaan sementara yang belum melalui proses verifikasi menyeluruh dan resmi. Menyampaikan hal tersebut seolah sebagai fakta mutlak dinilai berpotensi menyesatkan publik dan merusak citra perusahaan sebelum putusan hukum dikeluarkan.
“Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat dan organisasi terkait terhadap kelestarian lingkungan. Namun, tuduhan yang menyudutkan kami tanpa bukti otentik dan pemeriksaan terlebih dahulu adalah hal yang tidak adil. Asas praduga tak bersalah harus ditegakkan sampai ada kepastian hukum yang sah,” ujar Widi.
Operasional Berdasarkan Izin dan Ketentuan Berlaku
PT BEST menegaskan telah mengantongi izin operasional yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh bahan baku yang diproses diperoleh dari sumber yang sah dan memiliki dokumen bukti asal-usul yang lengkap, sebagaimana juga telah dikonfirmasi dalam pemeriksaan di Labuhan Angin.
Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa proses penyusunan dan penyajian dokumen administrasi kadang memerlukan waktu untuk memastikan kesesuaian data dengan peraturan terbaru, bukan karena ketiadaan izin atau bukti kepemilikan. Perusahaan tetap berkomitmen menyerahkan seluruh berkas yang diminta saat pemeriksaan resmi berlangsung.
Kaitan Langsung dengan Bencana Alam Belum Terbukti Secara Ilmiah
Pihak perusahaan sangat menyayangkan narasi yang mengaitkan secara langsung aktivitas operasional dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi tahun lalu. Hal tersebut dinilai sebagai kesimpulan yang melompat jauh tanpa kajian teknis dan ilmiah dari instansi yang berwenang.
“Kami sangat berduka atas musibah yang menimpa warga Tapanuli Tengah. Namun, penyebab bencana harus dianalisis secara komprehensif oleh tim ahli geologi, kehutanan, dan lingkungan hidup. Menyalahkan satu pihak tanpa data yang valid justru menghambat upaya mencari solusi jangka panjang yang sesungguhnya,” tegas Widi.
Siap Diperiksa Secara Transparan dan Profesional
PT BEST menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika diperlukan. Perusahaan membuka diri sepenuhnya bagi verifikasi dokumen, penelusuran jejak bahan baku, hingga pemeriksaan lokasi kapan saja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak menolak pemeriksaan. Justru kami berharap proses ini berjalan transparan, adil, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Jika nanti ditemukan kekurangan administrasi, kami siap melengkapi dengan segera. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, nama baik perusahaan pun harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” tambah Widi.
Pihak perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang sebelum mengambil kesimpulan akhir.
Terkait Klarifikasi dan Hak Jawab
Perlu diketahui, Klarifikasi ini dilakukan karena sebelumnya pihak perusahaan telah melayangkan hak jawab ke redaksi media online Liputan9.co yang menayangkan narasi dengan judul tersebut melalui email, namun tidak ditayangkan hingga saat ini.
Hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi, atau badan hukum untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan atau karya jurnalistik yang dianggap merugikan nama baik mereka. Di Indonesia, hak ini diatur dalam Undang-Undang Pers dan wajib dilayani oleh media massa.
Berikut adalah beberapa aspek penting terkait hak jawab:
Tujuan: Untuk mengklarifikasi fakta, menegakkan keadilan, serta memperbaiki informasi yang tidak akurat agar publik mendapatkan gambaran yang sebenarnya.
Prosedur Pengajuan: Pihak yang dirugikan dapat mengajukan sanggahan langsung kepada redaksi media yang mempublikasikan berita tersebut, disertai tembusan kepada Dewan Pers.
Kewajiban Media: Pers wajib mempublikasikan hak jawab tersebut. Jika media menolak atau gagal melayani hak jawab, mereka dapat dikenakan sanksi, termasuk denda administratif yang diatur oleh Dewan Pers.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah PT BEST benar-benar tidak memiliki izin operasional?
Perusahaan menyatakan telah memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Hal ini juga telah dikonfirmasi dalam pemeriksaan langsung oleh Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perizinan di Labuhan Angin.
2. Apakah bahan baku yang digunakan berasal dari hutan lindung atau ilegal?
Saat ini hal tersebut masih berupa tuduhan. Pemeriksaan langsung dinas terkait telah memastikan perusahaan tidak menampung kayu hasil hutan ilegal dan bahan baku berasal dari sumber yang sah dengan dokumen lengkap.
3. Apakah aktivitas perusahaan menjadi penyebab utama bencana longsor tahun lalu?
Belum ada hasil kajian resmi dan ilmiah dari pihak berwenang yang menghubungkan keduanya. Hal tersebut masih menjadi asumsi yang perlu dibuktikan lebih lanjut.
4. Apakah perusahaan bersedia diproses hukum jika terbukti salah?
Sangat bersedia. Perusahaan mematuhi hukum dan berkomitmen menerima sanksi yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.