TAPIAN NAULI, JOURNALARTA.COM – Menyikapi pemberitaan media online yang berisi tuduhan keras terhadap operasional PT Bakti Energi Sejahtera (BEST) di Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, pihak terkait menyampaikan klarifikasi dan sanggahan resmi. Narasi di media online Liputan9.co dengan judul “Dugaan Asal Usul Kayu Tidak Jelas di PT BEEST” tayang pada 12 Juli 2026 yang menyebutkan perusahaan mengelola kayu tanpa jejak asal-usul, merambah hutan lindung, hingga mengaitkan langsung aktivitas dengan risiko bencana alam dinilai sebagai tuduhan sepihak yang belum didukung bukti sah dan hasil penyelidikan resmi.
Telah Bertemu dan Diverifikasi Dinas Terkait di Labuhan Angin

Kepala Pabrik PT BEST, Farhan, seizin manajemen perusahaan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas Perizinan) di wilayah Labuhan Angin, Jum’at (17 Juli 2026).
Dalam pertemuan tersebut, petugas dari ketiga instansi telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap stok kayu yang dikelola perusahaan serta meninjau kelengkapan dokumen perizinan.
“Setelah melihat dan memeriksa secara langsung, pihak dinas terkait telah meyakini bahwa seluruh perizinan kami lengkap dan sah. Mereka juga memastikan bahwa PT BEST tidak menampung atau mengolah kayu hasil hutan ilegal,” ungkap Farhan.
“Kini sudah tidak ada lagi permasalahan terkait kelengkapan izin dan asal-usul bahan baku di lokasi kami,” tambahnya.
Tuduhan Merupakan Asumsi Belum Teruji Kebenarannya
Pihak manajemen PT BEST melalui Ir Widi Pancono beberapa waktu lalu menegaskan bahwa seluruh narasi yang menyebutkan penebangan liar, penggunaan bahan baku ilegal, hingga pelanggaran izin hanyalah dugaan sementara yang belum melalui proses verifikasi menyeluruh dan resmi. Menyampaikan hal tersebut seolah sebagai fakta mutlak dinilai berpotensi menyesatkan publik dan merusak citra perusahaan sebelum putusan hukum dikeluarkan.
“Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat dan organisasi terkait terhadap kelestarian lingkungan. Namun, tuduhan yang menyudutkan kami tanpa bukti otentik dan pemeriksaan terlebih dahulu adalah hal yang tidak adil. Asas praduga tak bersalah harus ditegakkan sampai ada kepastian hukum yang sah,” ujar Widi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.