PT BEST menegaskan telah mengantongi izin operasional yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh bahan baku yang diproses diperoleh dari sumber yang sah dan memiliki dokumen bukti asal-usul yang lengkap, sebagaimana juga telah dikonfirmasi dalam pemeriksaan di Labuhan Angin.
Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa proses penyusunan dan penyajian dokumen administrasi kadang memerlukan waktu untuk memastikan kesesuaian data dengan peraturan terbaru, bukan karena ketiadaan izin atau bukti kepemilikan. Perusahaan tetap berkomitmen menyerahkan seluruh berkas yang diminta saat pemeriksaan resmi berlangsung.
Kaitan Langsung dengan Bencana Alam Belum Terbukti Secara Ilmiah
Pihak perusahaan sangat menyayangkan narasi yang mengaitkan secara langsung aktivitas operasional dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi tahun lalu. Hal tersebut dinilai sebagai kesimpulan yang melompat jauh tanpa kajian teknis dan ilmiah dari instansi yang berwenang.
“Kami sangat berduka atas musibah yang menimpa warga Tapanuli Tengah. Namun, penyebab bencana harus dianalisis secara komprehensif oleh tim ahli geologi, kehutanan, dan lingkungan hidup. Menyalahkan satu pihak tanpa data yang valid justru menghambat upaya mencari solusi jangka panjang yang sesungguhnya,” tegas Widi.
Siap Diperiksa Secara Transparan dan Profesional
PT BEST menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika diperlukan. Perusahaan membuka diri sepenuhnya bagi verifikasi dokumen, penelusuran jejak bahan baku, hingga pemeriksaan lokasi kapan saja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak menolak pemeriksaan. Justru kami berharap proses ini berjalan transparan, adil, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Jika nanti ditemukan kekurangan administrasi, kami siap melengkapi dengan segera. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, nama baik perusahaan pun harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” tambah Widi.
Pihak perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang sebelum mengambil kesimpulan akhir.
Terkait Klarifikasi dan Hak Jawab
Perlu diketahui, Klarifikasi ini dilakukan karena sebelumnya pihak perusahaan telah melayangkan hak jawab ke redaksi media online Liputan9.co yang menayangkan narasi dengan judul tersebut melalui email, namun tidak ditayangkan hingga saat ini.
Hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi, atau badan hukum untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan atau karya jurnalistik yang dianggap merugikan nama baik mereka. Di Indonesia, hak ini diatur dalam Undang-Undang Pers dan wajib dilayani oleh media massa.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.