Perlu diingat: PPPK paruh waktu sering diisi oleh tenaga muda, namun ada juga yang sudah berusia 40-an tahun. Jika KemenPAN-RB dan BKN menetapkan syarat usia ketat pada saat alih status, tidak semua 109 pegawai Malang (dan ribuan lainnya di pemda lain) akan lolos.
Desakan Asosiasi dan Momentum Pusat
Alih status PPPK paruh waktu bukan isu baru. Asosiasi PPPK Indonesia (AP3KI) telah berkali-kali menyuarakan aspirasi agar PPPK dan PPPK paruh waktu diakui setara dengan PNS, tidak hanya dalam tugas tetapi juga hak dan kesejahteraan.
Langkah Malang dan pemda lain menunjukkan bahwa tekanan ini mulai membuahkan respons lokal. Namun tanpa harmonisasi regulasi di tingkat pusat, setiap pemda bisa berbeda-beda dalam penerapan. Ada yang mungkin berhasil mengalihkan semua pegawainya, ada yang terhenti karena kendala anggaran atau kejelasan kriteria.
Instruksi pemerintah pusat yang melarang pemberhentian pegawai membuka peluang ini, tetapi juga meninggalkan celah pertanyaan. Kejelasan dari KemenPAN-RB dan BKN mengenai kriteria usia, mekanisme verifikasi, dan timeline keputusan sangat dibutuhkan untuk memastikan proses alih status berjalan adil dan transparan di semua pemda.
Sampai saat ini, 109 pegawai PPPK paruh waktu Malang menunggu kepastian. Begitu juga ribuan rekan mereka di pemda lain yang kontrakreya akan berakhir dalam beberapa bulan ke depan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.