MALANG — Pemkot Malang akan mengusulkan 109 pegawai PPPK paruh waktu naik status menjadi PPPK penuh waktu tahun ini, sebelum kontrak mereka berakhir di September 2026. Langkah ini diikuti sejumlah pemda lain seperti Kabupaten Lombok Timur, NTB, dalam merespons instruksi pemerintah pusat yang menolak pemberhentian pegawai.
“PPPK paruh waktu jumlahnya ada 109 orang, kontrak mereka sampai September 2026, jadi sebelum berakhir diupayakan agar diproses pengusulan untuk pengangkatan,” kata Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono, Rabu (15/7).
Usulan pengangkatan akan langsung dikirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini sejalan dengan instruksi pusat yang tidak menghendaki adanya pemberhentian pegawai di tengah berbagai tantangan di sektor publik.
Kontrak Habis, Pemda Bergerak Cepat
Fenomena alih status PPPK paruh waktu mencerminkan dinamika kepegawaian yang kompleks. Ribuan PPPK paruh waktu direkrut pemerintah daerah dengan kontrak singkat untuk menutupi kebutuhan tenaga kerja temporer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun ketika kontrak berakhir, pemda dihadapkan pada dua pilihan: melepas pegawai atau mengusulkan alih status.
Malang memilih jalan ketiga — mengusulkan mereka menjadi PPPK penuh waktu sebelum kontrak habis. Strategi ini memberi waktu bagi institusi pusat untuk memproses berkas dan menghindari kekosongan posisi.
Pemkot Malang menargetkan usulan selesai paling lambat September 2026. Jika terlalu mundur, risiko terjadi overlap antara berakhirnya kontrak paruh waktu dan pengesahan status penuh waktu.
Usia dan Kriteria Belum Jelas Publik
Satu pertanyaan yang belum terjawab publik: apakah ada batasan usia maksimal untuk PPPK paruh waktu yang ingin naik status menjadi PPPK penuh waktu? Hendru Martono tidak secara eksplisit menyebutkan kriteria usia dalam pernyataannya, hanya fokus pada mekanisme dan timeline.
Hal ini berbeda dengan regulasi ASN tradisional (PNS) yang biasanya memberi batasan usia saat pengangkatan. PPPK paruh waktu, sebagai kategori pegawai perjanjian kerja, mungkin memiliki aturan berbeda. Tanpa kejelasan resmi, sejumlah calon PPPK penuh waktu di berbagai pemda bisa terancam jika ada pembatasan usia yang ketat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.