JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menutup kekhawatiran sekaligus menegaskan posisi pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi soal izin pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan. Tidak ada izin yang hangus. Tidak ada pula yang dianulir. Semua tetap berjalan.
“Enggak, enggak ada. Tidak berlaku surut berarti tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026.
Pernyataan itu datang setelah MK mengeluarkan putusan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, koperasi, dan perguruan tinggi tidak boleh melalui mekanisme penunjukan langsung. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025.
Prioritas Tetap Ada, Tapi Harus Transparan
Meski putusan MK membatasi cara pemberian izin, Bahlil menekankan substansi penting tetap ada. Sistem prioritas untuk koperasi dan ormas tetap dipertahankan. Yang berubah adalah mekanismenya — harus lebih ketat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya. Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen,” jelasnya.
Pemerintah sedang menyusun peraturan menteri atau keputusan menteri sebagai aturan pelaksana. Tujuannya memastikan proses pemberian prioritas berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik — transparan, akuntabel, dan objektif. Menurut Bahlil, hanya koperasi yang memenuhi persyaratan ketat yang dapat memperoleh prioritas, termasuk berada di lokasi tambang yang dimaksud.
“Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan,” ujarnya.
NU Telah Mulai Jalankan Izin
Bahlil juga menyebutkan bahwa sampai saat ini, Nahdlatul Ulama (NU) adalah ormas keagamaan yang telah mulai mengelola izin tambang. “NU sudah mulai jalan kan,” ungkapnya. Artinya, izin yang sudah diterbitkan ke NU sebelum putusan MK tetap berlaku tanpa gangguan.
Konteks keputusan MK datang dari pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Para pemohon menguji pasal-pasal yang mengatur pemberian prioritas dan lelang wilayah usaha pertambangan.
MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan, menegaskan bahwa pemberian IUP harus dilakukan dengan penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Dampak bagi Pengelola Izin Lama
Keputusan MK ini punya implikasi penting bagi koperasi, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat yang sudah memegang izin. Status mereka tidak terpengaruh. Izin yang sudah aktif tetap berjalan sesuai jadwal dan persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketentuan “tidak berlaku surut” dalam putusan MK menjadi jaminan bagi mereka.
Namun ke depannya, sistem akan lebih ketat. Calon penerima izin baru harus melalui proses yang lebih transparan dengan parameter yang jelas. Pemerintah tidak lagi bisa menunjuk begitu saja tanpa mekanisme seleksi yang solid dan dapat diaudit publik.
Bahlil memandang putusan MK itu sebagai dorongan positif untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam. “Putusan MK mendorong pemerintah dalam proses menyusun aturan turunan dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel,” katanya saat merangkum keputusan tersebut.
Dengan demikian, pemerintah punya kesempatan untuk membangun sistem yang lebih kuat, menghilangkan kesan subjektivitas, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.