JAKARTA — Komisi III DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dan perdebatan muncul soal sesuatu yang terdengar teknis tapi substansial: apakah UU nanti harus disebut “Pemulihan Aset” atau tetap “Perampasan Aset”?
Pada Senin (20 Juli 2026), Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menghadirkan sejumlah akademisi. Septa Candra, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), menjadi salah satu narasumber dan membawa perspektif menarik tentang penamaan RUU tersebut.
Menurut Septa, pilihan nama undang-undang itu bukan sekadar soal semantik. Nama akan merefleksikan substansi dan materi muatan UU yang kelak diberlakukan.
“Kalau kita mau konsisten dengan UNCAC yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 itu, ya harusnya asset recovery itu menjadi tolok ukurnya, yaitu pemulihan aset, bukan perampasan aset,” ujar Septa dalam program Sindo Prime yang tayang di YouTube SindoNews.
Perampasan Hanya Salah Satu Mekanisme
Septa menjelaskan perbedaan konseptual yang penting. Perampasan aset, menurutnya, hanya merupakan salah satu bagian dari mekanisme yang lebih luas bernama pemulihan aset. Framing yang lebih luas ini mencakup seluruh ekosistem proses, dari hulu hingga hilir.
“Dengan pemulihan aset itu, salah satu teknisnya adalah dengan perampasan aset. Jadi perampasan aset itu bagian ujungnya,” jelasnya. Maksudnya, perampasan adalah tahap akhir setelah serangkaian proses lain selesai dilakukan.
Septa melanjutkan penjelasan dengan memberikan gambaran lengkap prosesnya. Pemulihan aset, dalam kerangka yang lebih besar, meliputi proses penyelidikan awal, pembekuan aset, pemblokiran, hingga akhirnya perampasan. Semua tahapan itu adalah bagian integral dari upaya negara merebut kembali aset yang telah dirugikan.
“Dengan menggunakan istilah pemulihan, maka itu mencakup proses penyelidikan, pembekuan misalnya ataupun pemblokiran, sampai nanti dirampas, itu merupakan bagian dari kerangka pemulihan aset yang selama ini negara dirugikan,” terangnya.
Konsistensi dengan Perjanjian Internasional
Argumentasi Septa bertumpu pada komitmen Indonesia terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi ini sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, yang berarti Indonesia terikat untuk menerapkan prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya.
Dalam konteks itu, asset recovery (pemulihan aset) adalah konsep utama yang menjadi tolok ukur. Menggunakan istilah “pemulihan” alih-alih “perampasan” berarti negara menegaskan bahwa tujuannya bukan sekadar mengambil atau menghukum, melainkan merebut kembali apa yang secara hukum milik rakyat yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi dan kejahatan serius lainnya.
Pembahasan RUU ini menjadi momentum penting bagi DPR untuk memastikan kerangka hukum Indonesia tidak hanya selaras dengan komitmen global, tetapi juga efektif melindungi kepentingan negara dan masyarakat dalam mengusut dan mengembalikan aset-aset yang hilang akibat kejahatan finansial.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.