Namun, Aji tetap mengidentifikasi beberapa kelemahan prosedural dan kelembagaan yang perlu disempurnakan sebelum pengesahan.
Sementara itu, akademisi UMJ Septa Chandra mengusulkan agar RUU mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset rampasan yang dipimpin pejabat berorientasi bisnis. Tujuannya agar nilai ekonomi aset tetap terjaga, bahkan meningkat. Septa juga merekomendasikan agar pengelolaan aset tidak berada di bawah Kejaksaan Agung, melainkan institusi independen khusus.
Tiga Rekomendasi untuk DPR
Bill mengajukan tiga rekomendasi konkret. Pertama, mengkonsolidasikan seluruh pengaturan perampasan aset dalam satu undang-undang komprehensif.
Kedua, mempertahankan mekanisme in persona sebagai fondasi utama sistem hukum Indonesia sambil membuka ruang penerapan mekanisme baru secara terbatas dan terukur.
Ketiga, memastikan RUU menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Bill menutup paparannya dengan penekanan filosofis. “RUU Perampasan Aset bukan semata-mata instrumen untuk merampas harta hasil kejahatan. Lebih dari itu, RUU ini merupakan wujud keberpihakan negara kepada keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas.”
Dia melanjutkan: “Regulasi ini harus mampu memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan, namun pada saat yang sama tetap menghormati prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara.”

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.