Kamis, 23 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Jangan Sampai Kedaluwarsa, Ini Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Jangan Sampai Kedaluwarsa, Ini Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Foto: Viva

JAKARTA — Layanan SIM Keliling kembali hadir di berbagai titik strategis pada Rabu 22 Juli 2026. Kehadiran fasilitas jemput bola ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.

Polda Metro Jaya bersama jajaran polresta di kota penyangga telah memetakan lokasi layanan agar mudah dijangkau. Mengingat kuota harian yang terbatas, warga disarankan untuk tiba di lokasi lebih awal sebelum antrean membludak.

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya

Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan disebar ke lima titik administratif. Warga Jakarta Timur dapat mengunjungi Mall Grand Cakung, sementara untuk Jakarta Barat layanan tersedia di LTC Glodok. Bagi penduduk Jakarta Selatan, silakan menuju Kampus Trilogi Kalibata.

Titik pelayanan lainnya tersebar di Mall Artha Gading untuk wilayah Jakarta Utara dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat. Sementara itu, warga di kota penyangga memiliki opsi layanan serupa dengan jam operasional yang lebih spesifik.

Di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota membuka layanan di Mall Jambu Dua serta Lippo Plaza Keboen Raya dengan waktu pendaftaran pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Warga Bekasi bisa mendatangi KFC Juanda Bekasi Timur pada jam yang sama, yakni 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Beralih ke Bandung, Polrestabes Bandung melayani perpanjangan di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta. Berbeda dengan wilayah lainnya, waktu operasional di Bandung berlangsung lebih panjang, yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Syarat Administrasi dan Biaya

Penting bagi pemohon untuk memastikan dokumen pendukung telah lengkap sebelum berangkat ke lokasi. Sesuai ketentuan, Anda wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masa berlakunya belum habis, serta salinannya.

Selain dokumen identitas, pemohon juga harus menyertakan surat keterangan sehat dan bukti hasil tes psikologi. Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini bersifat eksklusif untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan melakukan proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas setempat.

Terkait biaya, nominal yang dikeluarkan mengacu pada regulasi tarif PNBP. Pengendara cukup membayar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Perlu diingat, angka tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi atau klinik mitra.

Kehadiran titik layanan yang tersebar di pusat perbelanjaan dan area publik ini diharapkan mampu memangkas waktu tunggu masyarakat dalam kewajiban administratif kendaraan. Pastikan seluruh dokumen asli tersimpan rapi untuk menghindari kendala saat proses verifikasi data di lapangan.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda