JAKARTA — Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, melontarkan kritik tajam terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. Refly menilai pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menolak gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya tidak relevan dan sarat dengan prasangka.
Pokok Peristiwa
Persoalan ini bermula dari sidang putusan praperadilan kedua yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026. Hakim I Ketut Darpawan menolak permohonan Roy Suryo yang menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut langkah Roy Suryo merupakan bentuk penyalahgunaan praperadilan yang bertujuan menunda pokok perkara.
Refly membantah keras argumentasi tersebut. Ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional warga negara yang dapat digunakan kapan saja sepanjang tidak ada aturan yang melarangnya. Menurutnya, hakim seharusnya fokus pada bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, bukan membangun opini mengenai motif pemohon di balik gugatan tersebut.
Konteks
“Hakim menjawab dengan prasangka, ini tidak relevan. Harusnya praperadilan ini diajukan ketika penetapan tersangka pada tanggal 7 November 2025. Kalau kita bicara hukum itu hak, bisa digunakan kapan saja sepanjang tidak dilarang,” ujar Refly dalam sebuah program televisi, Selasa (21/7/2026) malam.
Sidang putusan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan itu sendiri sempat diwarnai suasana berbeda sehari sebelumnya. Pada Senin (20/7/2026), Roy Suryo mendapatkan kejutan ulang tahun ke-58 dari para pendukungnya sebelum hakim membacakan putusan. Dalam momen tersebut, Roy sempat membagikan potongan kue pertama kepada mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang hadir mendampinginya.
Berdasarkan catatan persidangan, permohonan praperadilan kedua ini didaftarkan Roy pada 2 Juli 2026 dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sebelumnya, Roy sempat memenangkan praperadilan pertama yang menguji keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya, di mana hakim saat itu menyatakan penahanan Polda Metro Jaya tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif.
Dampak dan Langkah Berikutnya
Namun, pada praperadilan kedua, hakim menolak seluruh permohonan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 89, Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hakim I Ketut Darpawan dalam pertimbangannya menilai permohonan tersebut sudah tidak relevan karena perkara telah dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Bagi publik, perdebatan hukum ini menyoroti batasan antara hak membela diri melalui praperadilan dengan kelancaran proses peradilan pidana. Munculnya berbagai gugatan praperadilan oleh pihak Roy Suryo mencerminkan dinamika penggunaan instrumen hukum dalam menguji keabsahan tindakan penyidikan.
Langkah selanjutnya, pihak Roy Suryo masih membuka peluang untuk menempuh jalur hukum lainnya, termasuk wacana praperadilan ketiga, guna memperjuangkan haknya dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.