Selasa, 4 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Sidang Roy Suryo Memanas, Kubu Terdakwa Cecar Ahli Polda Metro Jaya

Sidang Roy Suryo Memanas, Kubu Terdakwa Cecar Ahli Polda Metro Jaya
Sidang Roy Suryo Memanas, Kubu Terdakwa Cecar Ahli Polda Metro Jaya

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak riuh. Suasana yang semula tenang berubah tegang saat tim kuasa hukum Roy Suryo melontarkan serangan bertubi-tubi kepada saksi ahli dari Polda Metro Jaya.

Pemicunya satu: penguasaan dokumen hukum. Abdul Gafur Sangaji, pengacara Roy Suryo, mencecar ahli tepat di depan majelis hakim. Ia menanyakan apakah saksi tersebut sudah membaca Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Jawaban ahli yang dianggap kurang memuaskan membuat ruang sidang seketika memanas. Debat kusir pun tak terelakkan.

Pertanyaan Kritis yang Membakar Ruang Sidang

Gafur tidak tinggal diam. Ia terus menekan ahli tersebut terkait kedalaman pemahamannya terhadap berkas-berkas penting perkara. Baginya, mustahil seorang ahli bisa memberikan keterangan objektif jika dokumen krusial seperti putusan praperadilan terlewatkan.

“Bagaimana Anda bisa memberikan analisis tajam kalau dasar hukum yang relevan saja tidak dikuasai?” kira-kira itulah poin yang ingin ditegaskan kubu terdakwa.

Suasana ruang sidang sempat tidak terkendali. Nada bicara tim kuasa hukum meninggi. Mereka merasa keterangan ahli tersebut bisa menyesatkan majelis hakim jika tidak berpijak pada fakta hukum yang utuh. Keraguan mulai muncul. Apakah keterangan ahli ini benar-benar bisa dipertanggungjawabkan atau hanya sekadar formalitas untuk memenuhi agenda jaksa?

Bagi tim pembela, putusan praperadilan adalah nyawa dari konteks hukum perkara ini. Mereka menganggap pengabaian terhadap dokumen tersebut sebagai celah fatal. Jika ahli tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu, maka posisi Roy Suryo di kursi pesakitan menjadi taruhannya.

Objektivitas di Ujung Tanduk

Kritik tajam dari kubu Roy Suryo ini bukan sekadar taktik membela diri. Mereka menargetkan kredibilitas saksi. Dengan menyinggung ketidaktahuan ahli terhadap putusan praperadilan, tim kuasa hukum ingin menunjukkan bahwa proses yang dibangun Polda Metro Jaya cacat secara substansi. Mereka ingin hakim melihat bahwa ada lubang besar dalam narasi yang dibawa oleh sang ahli.

Saksi ahli sempat mencoba memberikan penjelasan. Namun, tim pengacara Roy Suryo terus memotong dengan pertanyaan-pertanyaan yang lebih teknis. Mereka mendesak ahli untuk mengakui batasan pengetahuannya. Di sisi lain, jaksa penuntut umum terlihat sesekali mencoba melakukan interupsi namun tak kuasa membendung intensitas perdebatan yang dipicu oleh tim pembela.

Sampai saat ini, belum ada respons resmi dari pihak kepolisian terkait keributan di persidangan tersebut. Perwakilan penyidik yang hadir lebih memilih diam dan mengamati jalannya perdebatan dari sudut ruang sidang. Sementara itu, fokus semua orang kini beralih ke meja hakim. Apakah hakim akan mencatat ketidaktahuan ahli ini sebagai poin minus dalam pertimbangan putusan nanti?

Majelis hakim memantau perdebatan dengan cermat. Tidak ada kata-kata tambahan dari kursi hakim, hanya tatapan tajam dan catatan di atas kertas. Pertanyaan besarnya adalah sejauh mana kredibilitas keterangan saksi ahli tersebut akan dipandang oleh majelis hakim setelah “ditelanjangi” di depan publik.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda yang masih menyimpan tanda tanya besar, terutama terkait apakah pihak jaksa akan menghadirkan ahli lain untuk menambal kelemahan yang baru saja terekspos.

Kini bola panas berada di tangan hakim. Mereka harus memutuskan, apakah akan mengesampingkan kesaksian ini atau menjadikannya salah satu alat bukti yang sah meskipun objektivitasnya telah diragukan habis-habisan oleh tim pengacara terdakwa.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda