Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan.
Ia meminta lembaga antirasuah itu mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Desakan ini muncul sebagai respons atas kegelisahan publik terhadap arah penegakan hukum di Indonesia yang dianggap makin jauh dari rasa keadilan.
Bagi Mahfud, situasi saat ini sudah berada di titik yang sangat mengkhawatirkan. Ia melihat pola penggunaan pasal-pasal hukum yang kerap dipaksakan, bahkan cenderung bertentangan dengan public common sense atau akal sehat masyarakat. Hukum tidak lagi dipandang sebagai panglima, melainkan sekadar alat untuk menekan lawan atau melindungi kepentingan segelintir kelompok.
Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Mahfud secara tajam menyoroti mekanisme pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini ditangani antar-institusi penegak hukum. Ia menilai ada potensi konflik kepentingan yang nyata saat sebuah perkara ditangani oleh pihak yang memiliki kedekatan institusional dengan subjek hukumnya.
Prinsip objektivitas menjadi taruhan besar di sini. Ketika penegak hukum memeriksa sesamanya sendiri, batasan antara pencarian keadilan dan pembelaan korps sering kali menjadi abu-abu.
Fenomena ini bukan sekadar kritik kosong. Mahfud mencermati adanya kecenderungan di mana pasal-pasal hukum sengaja dicocok-cocokkan untuk menutupi kesalahan kelompok tertentu.
Sebaliknya, orang yang tidak bersalah justru bisa dicari-cari kesalahannya hanya karena perbedaan pandangan politik atau sengketa perebutan aset yang tidak terselesaikan di ranah perdata. Praktik “memasang” pasal untuk membungkam lawan inilah yang dianggapnya merusak tatanan hukum nasional.
Dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube pribadinya pada Kamis (23/7/2026), Mahfud menyampaikan peringatan langsung kepada Presiden. “Bapak Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan.
Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense,” ungkapnya dengan nada lugas.
Ujian Independensi KPK
KPK kini berada di bawah mikroskop publik. Mahfud memandang bahwa KPK memiliki independensi yang secara konstitusional lebih kuat untuk membedah kasus yang melibatkan petinggi penegak hukum dibanding jika perkara tersebut terus berputar di institusi yang sama. Langkah pengambilalihan kasus ini dipandang sebagai jalan pintas untuk memulihkan kepercayaan publik yang kini berada di titik nadir.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.