DPRD Kota Tangerang tengah menggodok aturan baru yang bakal mengubah cara penanganan bangunan liar di wilayah mereka. Para legislator di sana mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018. Intinya simpel: memberikan kuasa penuh kepada Satpol PP untuk langsung menyegel bangunan tanpa izin, tanpa perlu lagi menunggu birokrasi panjang.
Selama ini, tangan Satpol PP terasa terikat. Mereka ingin bertindak cepat, tapi aturan mainnya lamban. Mengurus penyegelan bangunan ilegal seringkali terjebak dalam koordinasi lintas instansi yang berbelit-belit. Akhirnya, bangunan sudah berdiri megah, baru kemudian ditegur. Revisi perda ini ingin memotong alur yang dianggap menghambat tersebut.
Memangkas Birokrasi Penegakan Hukum
Perubahan ini difokuskan pada aturan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Jika disahkan, petugas lapangan di lapangan akan punya taji lebih tajam.
Mereka bisa langsung menghentikan kegiatan pembangunan di tempat ketika mendapati sebuah gedung tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Respons yang cepat, begitu kata para anggota dewan.
Tentu, langkah ini bukan sekadar mengejar target administratif. Banyak bangunan ilegal yang didirikan sembarangan justru menyimpan ancaman tersembunyi. Dari aspek teknis, bangunan tanpa pengawasan ahli sering kali tidak memenuhi standar keselamatan. Bayangkan jika konstruksinya rapuh atau tidak sesuai zonasi tata ruang, dampaknya bisa membahayakan warga sekitar yang tinggal di dekatnya.
Anggota DPRD melihat ini sebagai celah yang harus segera ditutup. Selama ini, bangunan ilegal tumbuh seperti jamur di musim hujan. Pengawasan yang lemah di tingkat bawah membuat pemilik bangunan merasa tenang-tenang saja meski tidak mengurus izin. Dengan adanya kewenangan segel langsung, narasi “bisa diatur belakangan” diharapkan pelan-pelan terkikis.
Tantangan di Lapangan
Meski niatnya tegas, banyak pihak menyoroti bagaimana eksekusinya nanti. Menyegel bangunan bukan perkara memasang stiker larangan semata. Ada aspek psikologis dan sosial yang harus dihadapi petugas di lapangan. Satpol PP perlu dibekali dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sangat ketat agar tidak terjadi benturan fisik atau kesewenang-wenangan saat melakukan tindakan penyegelan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.