BANGKA BARAT, JOURNALARTA.COM – Polres Bangka Barat tangkap pencuri sawit PT BPL di Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, setelah dua pria diduga berulang kali mencuri buah kelapa sawit di areal perkebunan milik perusahaan itu. Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Kelapa setelah salah satu pelaku tertangkap tangan oleh penjaga kebun pada Kamis (16/7/2026).
Kasus ini ikut membuka dugaan bahwa aksi serupa tidak baru sekali terjadi. Polisi menahan dua tersangka, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pencurian lain di lokasi yang sama.
Polres Bangka Barat tangkap pencuri sawit PT BPL usai laporan perusahaan
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak perusahaan. Setelah laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Kelapa bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kelapa, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Iptu Yos, Jumat (24/7/2026).
Menurut polisi, pelaku pertama berinisial S alias Midun (33) lebih dulu diamankan usai kedapatan mencuri. Dari pemeriksaan, ia mengaku sempat mengambil tujuh janjang buah sawit pada pagi hari dan berhasil menjualnya. Belum berhenti di situ. Ia kembali ke lokasi untuk melakukan pencurian kedua kalinya, sampai akhirnya tertangkap petugas keamanan perusahaan.
Pelaku kedua ditangkap di Desa Dendang
Penyidik tak berhenti pada penangkapan S. Dari keterangan tersangka, kesaksian warga, dan bukti yang dikumpulkan, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku kedua berinisial I alias Maeel (44). Ia ditangkap di kediamannya di Desa Dendang pada Rabu (22/7/2026).
I diduga turut terlibat dan beberapa kali melakukan pencurian di areal yang sama. Polisi belum merinci berapa kali aksi itu dilakukan, tetapi dugaan berulang menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik saat ini.
Barang bukti dan dampak ke dunia usaha
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 10 janjang buah sawit, dua unit sepeda motor yang dipakai untuk mengangkut hasil curian, satu keranjang rotan, serta satu alat tojok yang diduga dipakai untuk memanen buah. Seluruh barang bukti itu kini diamankan bersama kedua tersangka di Polsek Kelapa.
Kasus ini menunjukkan betapa pencurian hasil perkebunan bisa langsung memukul keamanan operasional perusahaan. Satu kali aksi saja sudah memunculkan kerugian dan gangguan pengawasan di lapangan. Kalau dilakukan berulang, perusahaan harus menambah penjagaan, memeriksa jalur keluar-masuk, dan menanggung beban pengamanan yang lebih besar.
Iptu Yos menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan tindak pidana yang meresahkan warga maupun dunia usaha. “Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun dunia usaha. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pencurian hasil perkebunan karena setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan mendalami kemungkinan ada pelaku lain atau kejadian serupa di perkebunan PT BPL. Dua tersangka tetap menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kelapa.
Polres Bangka Barat tangkap pencuri sawit PT BPL dan menempatkan perkara ini di bawah Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang kini menjadi dasar penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan.
FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Kapan kasus ini bermula dan kapan pelaku ditangkap?
Bermula saat pelaku pertama tertangkap tangan tanggal 16 Juli 2026, sedangkan pelaku kedua diamankan tanggal 22 Juli 2026.
2. Apa yang dilakukan pelaku sebelum akhirnya tertangkap?
Pelaku pertama sempat berhasil mencuri dan menjual buah sawit, lalu kembali lagi ke lokasi untuk mencuri lagi hingga akhirnya tertangkap.
3. Barang bukti apa saja yang disita polisi?
Buah sawit sebanyak 10 janjang, dua sepeda motor, keranjang rotan, dan alat tojok.
4. Pasal apa yang disangkakan kepada mereka?
Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.