Minggu, 26 Juli 2026 WIB
BREAKING
BANGKA BARAT

Polres Bangka Barat Ungkap Penganiayaan Berat Mahasiswi di Parittiga, Pelaku Dibekuk Kurang dari 6 Jam

Penganiayaan Berat Mahasiswi di Parittiga
Polres Bangka Barat Ungkap Penganiayaan Berat Mahasiswi di Parittiga, Pelaku Dibekuk Kurang dari 6 Jam. Credit: Dok. JournalArta

BANGKA BARAT, JOURNALARTA.COM – Polres Bangka Barat mengungkap kasus penganiayaan berat Desa Cupat terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, dan menangkap pelaku berinisial A alias T (32) kurang dari enam jam setelah kejadian pada Selasa (21/7/2026).

Korban mengalami luka robek serius pada kaki sebelah kiri dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bakti Timah. Dari sana, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Pangkalpinang untuk penanganan lanjutan.

Polres Bangka Barat bergerak malam itu juga

Setelah laporan keluarga korban diterima, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung turun ke lapangan pada malam yang sama. Polisi menelusuri keterangan saksi dan memeriksa jejak di tempat kejadian perkara untuk mengunci identitas terduga pelaku.

Pada sekitar pukul 23.30 WIB, atau sekitar 5 jam 20 menit setelah peristiwa, petugas mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di sebuah pondok kebun di wilayah yang sama. Tim bergerak cepat dan menangkap A alias T tanpa perlawanan berarti.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, membenarkan penangkapan itu dalam keterangan tertulis pada Sabtu (25/7/2026). Polisi memastikan penindakan dilakukan begitu identitas pelaku terverifikasi di lapangan.

Barang bukti golok dan pengakuan awal

Usai diamankan, pelaku diperiksa awal oleh penyidik. Dari pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu bilah senjata tajam jenis golok atau parang bergagang hijau yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Jebus. Penyidik masih mendalami keterangan saksi, mengecek ulang lokasi kejadian, serta menunggu hasil visum et repertum untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus penganiayaan berat Desa Cupat ini juga memperlihatkan bagaimana respons cepat aparat di wilayah dapat memengaruhi arah penyelidikan. Begitu laporan masuk, polisi langsung bekerja dari pengumpulan keterangan awal sampai pengejaran pelaku. Langkah cepat seperti ini penting karena memperkecil peluang terduga pelaku menghilangkan jejak, sekaligus memberi rasa aman lebih cepat bagi warga sekitar lokasi kejadian.

Pasal yang disangkakan dan dampaknya ke proses hukum

Tersangka dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat. Dengan pasal itu, penyidik akan menempatkan hasil pemeriksaan saksi, visum, dan barang bukti sebagai dasar utama untuk memperkuat berkas perkara.

Di lapangan, penanganan cepat seperti ini biasanya menjadi penentu arah kasus sejak awal. Korban mendapat penanganan medis lebih dahulu, sementara polisi mengamankan terduga pelaku dan barang bukti sebelum situasi menghilang dari pengawasan. Bagi warga Parittiga dan wilayah sekitarnya, perkembangan kasus ini juga memberi sinyal bahwa laporan yang masuk tak dibiarkan menumpuk.

Iptu Yos Sudarso menegaskan perkara akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum. Keberhasilan pengungkapan cepat itu, kata dia, menunjukkan komitmen kepolisian merespons laporan masyarakat demi keamanan wilayah.

Proses penyidikan kini bergantung pada kelengkapan hasil pemeriksaan medis dan pendalaman saksi. Dari sana, berkas perkara akan menentukan langkah berikutnya bagi tersangka A alias T.

FAQ (Pertanyaan Umum)

Q: Kapan dan di mana peristiwa penganiayaan ini terjadi?

A: Terjadi Selasa (21/7/2026) pukul 18.10 WIB di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan polisi untuk menangkap pelaku?

A: Kurang dari 6 jam, tepatnya sekitar 5 jam 20 menit sejak kejadian.

Q: Apa pasal yang menjerat pelaku?

A: Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda