Minggu, 26 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Wacana Bansos Lewat Kopdes Ternyata Belum Pernah Dibahas DPR

Wacana Bansos Lewat Kopdes Ternyata Belum Pernah Dibahas DPR
Wacana Bansos Lewat Kopdes Ternyata Belum Pernah Dibahas DPR

JAKARTA — Rencana pemerintah menyalurkan seluruh bantuan sosial melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai September 2026 ternyata belum mendapat pembahasan resmi dari DPR. Komisi VIII, lembaga yang seharusnya mengawasi kebijakan sosial, masih menunggu penjelasan pemerintah tentang desain hingga mekanisme implementasi program.

Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina menegaskan belum ada diskusi formal dengan pihaknya. “Belum pernah dibahas secara resmi dengan Komisi VIII. Karena itu, kami masih menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai desain kebijakan, dasar hukum, kesiapan kelembagaan, serta mekanisme implementasinya,” ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (25/7/2026).

Peringatan Selly jelas: bansos bukan sekadar program biasa. Instrumen ini menyangkut hak masyarakat paling rentan. Setiap perubahan skema penyaluran harus didasarkan kajian mendalam, bukan rencana sekilas.

Pemerintah harus memastikan validitas data penerima, kesiapan infrastruktur Kopdes, sistem pengawasan, dan pertanggungjawaban. Risiko yang dikhawatirkan nyata: keterlambatan penyaluran, penyimpangan dana, konflik di tingkat lokal, atau berkurangnya akses masyarakat. “Komisi VIII DPR RI akan mencermati kebijakan ini secara objektif setelah memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah,” tegasnya.

Kritik Desain Model Bisnis Kopdes

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menunjuk akar masalah lebih dalam. Menurutnya, model bisnis dan infrastruktur Koperasi Merah Putih sejak awal tidak dirancang dengan matang. Bukti nyata: Kopdes menerima modal hingga miliaran rupiah, namun hanya berfungsi sebagai penyalur subsidi dan bansos tanpa menghasilkan bisnis yang sehat.

“Rencana yang tidak jelas itu membuat pemerintah harus memutar otak agar program ini tetap berjalan, termasuk dengan ‘memaksa’ Kopdes menjadi penyalur bansos,” kata Deddy.

Perbandingannya cukup tajam: gerai waralaba swasta hanya membutuhkan modal Rp 500 juta tetapi mampu menghasilkan keuntungan, sedangkan Kopdes yang didukung miliaran rupiah justru terbebani tanggung jawab sosial tanpa fondasi bisnis.

Ancaman yang lebih serius adalah potensi mematikan usaha yang sudah berjalan. “Mematikan usaha seperti pangkalan elpiji, penyalur pupuk, hingga penyaluran bansos,” ujar Deddy, mengisyaratkan bahwa penugasan Kopdes sebagai saluran tunggal akan menggeser dan menghilangkan pelaku usaha existing yang selama ini menjalankan fungsi tersebut.

Rencana Pemerintah Dimulai September

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan kebijakan ini seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/7/2026). Seluruh barang subsidi pemerintah, bantuan pemerintah, dan bansos akan disalurkan terpusat melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih.

“Infrastruktur pemerintah yaitu seluruh barang-barang subsidi, barang-barang bantuan pemerintah, semua nanti penyalurannya melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih,” jelasnya. Zulhas menekankan pergeseran ini sejalan dengan fungsi Kopdes sebagai infrastruktur pemerintah untuk penyaluran terpadu.

Operasional program dijadwalkan dimulai bulan September mendatang. Namun, rencana tanpa pembahasan formal DPR membuat kepastian implementasi masih bergantung pada penjelasan detail dari kementerian dan respons legislative tersebut terhadap desain kebijakan yang belum transparan.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda