Senin, 27 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Kemenkes menerapkan efisiensi pengadaan obat-rombak sistem akreditasi RS

Kemenkes menerapkan efisiensi pengadaan obat-rombak sistem akreditasi RS
Kemenkes menerapkan efisiensi pengadaan obat-rombak sistem akreditasi RS

JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan perombakan besar pada struktur operasional rumah sakit di Indonesia. Langkah ini mencakup efisiensi biaya pengadaan obat melalui skema pemusatan serta pengetatan standar mutu rumah sakit berbasis hasil klinis atau clinical outcome.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, inisiatif ini bertujuan untuk menekan laju inflasi biaya kesehatan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah. Strategi yang digunakan melibatkan pemusatan pengadaan atau pool procurement untuk kebutuhan obat serta Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

Seluruh proses tersebut kini terintegrasi melalui data digital SatuSehat. Efisiensi transparansi pengadaan ini diproyeksikan mampu menghemat anggaran farmasi awal di kisaran Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.

Pemerintah berencana memperluas kebijakan ini ke seluruh RSUD dan rumah sakit swasta nasional agar harga obat dan alat kesehatan menjadi lebih terjangkau.

Sistem Akreditasi Berbasis Hasil Klinis

Selain menata arus keuangan, pemerintah mengubah mekanisme penilaian mutu rumah sakit secara drastis. Akreditasi tidak lagi dipandang sebagai sekadar prosedur administratif yang dilakukan setiap lima tahun. Ke depan, penilaian mutu akan dilakukan secara real-time dengan tolok ukur utama berupa angka kesembuhan dan tingkat keselamatan pasien atau survival rate.

Budi menegaskan bahwa mutu layanan medis tidak boleh hanya teoretis atau sebatas dokumen di atas kertas. Pemerintah akan memantau ketat hasil tindakan medis.

Apabila ditemukan rumah sakit dengan tingkat kegagalan operasi yang tinggi, status akreditasi fasilitas kesehatan tersebut dapat diturunkan kapan saja. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan langsung bagi keselamatan masyarakat luas.

Dukungan Arus Kas untuk Layanan JKN

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada stabilitas operasional fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pada Agustus 2026, pemerintah berkomitmen mempercepat pencairan klaim senilai Rp20 triliun. Langkah ini krusial untuk menjaga kelancaran arus kas agar pelayanan medis tetap berjalan optimal di tengah ketergantungan sistem terhadap peran rumah sakit swasta.

Data Kemenkes menunjukkan peran signifikan rumah sakit swasta dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tercatat ada 1.699 rumah sakit swasta atau 83,7 persen yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, 1.214 rumah sakit swasta telah memenuhi standar Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dan 1.587 unit telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).

Pengampuan Layanan Medis Unggulan

Upaya pemerataan akses kesehatan dilakukan dengan melibatkan rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan unggulan. Hingga tahun 2026, terdapat enam rumah sakit swasta yang ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU). Pemerintah menargetkan jumlah ini meningkat menjadi 154 RSPPU pada tahun 2030.

Beberapa kolaborasi strategis telah terjalin dalam bentuk pengampuan layanan medis canggih. Sebagai contoh, RSUP dr. Sardjito bekerja sama dengan RS Royal Mandaya Puri untuk tindakan transplantasi ginjal.

Selain itu, RSCM berkolaborasi dengan RS Ciputra Raya Tangerang serta RS Ciputra Citra Garden Citi dalam layanan sel punca atau stem cell.

Melalui kombinasi pengendalian biaya, transparansi mutu, dan penyebaran teknologi medis canggih, pemerintah optimis masyarakat Indonesia dapat mengakses standar layanan kesehatan kelas dunia di dalam negeri tanpa perlu ke luar negeri.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda