PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan praktik mafia migas. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, kepolisian mengungkap 96 kasus kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah hukumnya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata untuk mendukung program ketahanan energi nasional. Dari total 96 kasus yang diusut, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka.
Angka barang bukti yang disita pun tergolong masif, yakni mencapai 1.261.864 liter minyak bumi menurut data resmi kepolisian, meski sejumlah sumber pembanding menyebut angka hingga 1.281.864 liter.
Penindakan Berjenjang dan Barang Bukti Kendaraan
Penyelesaian perkara di lapangan berjalan secara bertahap. Hingga Senin (27/7), sebanyak 26 kasus telah dinyatakan lengkap untuk segera masuk ke tahap persidangan, sementara 24 kasus lainnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Sisanya masih menjalani proses penyidikan intensif untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Tidak hanya minyak mentah dan olahan, petugas juga menyita puluhan aset kendaraan yang digunakan para pelaku. Rinciannya meliputi 9 unit kendaraan roda empat, 25 unit kendaraan roda enam, serta 16 unit truk tronton roda sepuluh. Secara akumulatif, laporan dari berbagai pihak menyebut total kendaraan operasional yang disita mencapai 107 unit.
Di sektor penyulingan ilegal atau illegal refinery, polisi menindak 11 kasus yang melibatkan 13 tersangka. Aktivitas terlarang ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Pada beberapa penggerebekan di wilayah Musi Banyuasin, tim di lapangan bahkan mendapati empat unit kendaraan pelaku hangus terbakar di lokasi penyulingan.
Solusi Legalitas Melalui Koperasi
Penindakan tegas ini bukan berarti menutup ruang bagi masyarakat yang bergantung pada pengelolaan migas. Sandi menekankan pentingnya transisi dari praktik ilegal menuju mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Pemerintah telah memberikan payung hukum melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Regulasi tersebut memperbolehkan masyarakat mengelola sumur tua dan sumur rakyat melalui wadah formal seperti Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau UMKM. Syarat mutlaknya adalah pengelolaan harus terverifikasi oleh SKK Migas dan hasil produksinya wajib disalurkan secara resmi ke Pertamina.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan BBM bersubsidi sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Sumatera Selatan.
Stabilitas distribusi energi menjadi taruhan utama dari langkah hukum ini. Dengan menghentikan aktivitas migas yang tidak terstandarisasi, risiko konflik sosial dan pencemaran lingkungan akibat limbah penyulingan dapat ditekan secara signifikan.
Ke depan, Polda Sumsel berencana terus mengawal proses hukum terhadap kasus-kasus yang masih dalam penyidikan guna memastikan kepatuhan regulasi tetap terjaga di tingkat akar rumput.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.