Sabtu, 1 Agustus 2026 WIB
BREAKING
LIFESTYLE

703 SPPG di Sumatera Selatan resmi miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk 703 SPPG Sumsel
Dinkes Sumsel mencatat 703 SPPG sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi per 6 Juli 2026. (Ilustrasi: AI)

PALEMBANG — Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sudah diterbitkan untuk 703 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Selatan per 6 Juli 2026. Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan mencatat jumlah itu berasal dari total 877 SPPG yang ada di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumsel Dedy Irawan menyampaikan data itu di Palembang, Kamis. Ia menegaskan penerbitan sertifikat masih berjalan untuk SPPG yang belum tuntas prosesnya, baik karena belum beroperasi maupun karena masih menyelesaikan tahapan administratif dan pemeriksaan lapangan.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi jadi syarat utama SPPG

Menurut Dedy, penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan sekadar pelengkap administrasi. Sertifikat ini menjadi penanda bahwa penyediaan makanan siap saji oleh SPPG sudah memenuhi kaidah higiene dan sanitasi yang dipersyaratkan Kementerian Kesehatan.

Karena itu, Dinkes Sumsel mendorong agar penerbitan dilakukan secepat mungkin. Ia bahkan menyebut, sebelum SPPG beroperasi seharusnya sudah memiliki SLHS. Sementara itu, Badan Gizi Nasional mengharuskan SPPG memiliki SLHS setelah satu bulan beroperasi.

“Kami mendorong secepat mungkin penerbitan SLHS. Bahkan, sebelum SPPG beroperasi itu harus memiliki SLHS. Sedangkan BGN mengharuskan SPPG memiliki SLHS setelah satu bulan beroperasi,” ujarnya.

Palembang paling banyak, disusul OKI dan OKU Timur

Dari sebaran yang dicatat Dinkes Sumsel, Kota Palembang menjadi daerah dengan penerbitan SLHS terbanyak, yakni 190 SPPG. Di bawahnya ada Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI dengan 82 SPPG, lalu OKU Timur 50 SPPG, Banyuasin 49 SPPG, Ogan Ilir 49 SPPG, dan Musi Rawas 46 SPPG.

Berikut rincian yang disampaikan Dinkes Sumsel:

Daerah SPPG yang memiliki SLHS
Palembang 190
OKI 82
OKU Timur 50
Banyuasin 49
Ogan Ilir 49
Musi Rawas 46
Muara Enim 39
Musi Banyuasin 34
Lubuk Linggau 33
OKU 27
Empat Lawang 23
OKU Selatan 20
Lahat 17
Pagar Alam 12
Prabumulih 12
Musi Rawas Utara 10
PALI 10

Distribusi itu menunjukkan penerbitan SLHS tidak merata antarwilayah. Ada daerah yang sudah mencatat capaian besar, sementara daerah lain masih berada di angka belasan sampai puluhan. Bagi pengelola SPPG, selisih ini berarti proses verifikasi di lapangan bisa berbeda-beda tergantung kesiapan masing-masing lokasi.

Tiga syarat yang harus dipenuhi

Dedy menjelaskan ada tiga syarat utama yang wajib dipenuhi SPPG untuk mendapatkan SLHS. Pertama, petugas SPPG harus mengikuti pelatihan atau memiliki sertifikat penjamah makanan. Pelatihan diberikan oleh Dinkes provinsi maupun Dinkes kabupaten/kota sesuai lokasi SPPG.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda