Kedua, SPPG wajib memiliki hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan sampel air untuk memasak dan makanan yang diproduksi bebas dari bakteri E. coli, formalin, bahan pengawet buatan, dan zat berbahaya lainnya. Ketiga, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan atau IKL harus memiliki nilai di atas 80.
IKL dilakukan oleh tim Dinkes dengan mendatangi langsung SPPG untuk menilai kondisi lingkungan dan fasilitas. Dari tahap ini, Dedy menyebut masih ada kendala karena sebagian SPPG belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tim IKL lalu memberi rekomendasi perbaikan agar proses bisa dilanjutkan.
Yang dipertaruhkan untuk layanan makanan siap saji
Bagi masyarakat, data ini penting karena berkaitan langsung dengan keamanan makanan siap saji yang disalurkan lewat SPPG. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi memberi lapisan pengawasan tambahan terhadap air, bahan makanan, kondisi dapur, sampai cara kerja petugas yang menangani makanan.
Kalau tahapan ini belum beres, risiko keterlambatan operasi juga ikut muncul, karena sertifikat menjadi pintu masuk sebelum layanan berjalan penuh.
Dedy menekankan bahwa semakin cepat perbaikan dilakukan, semakin cepat pula penerbitan SLHS. Ia juga menyebut bahwa ketika ketiga syarat sudah terpenuhi, maksimal penerbitan SLHS dapat selesai dalam waktu dua minggu.
“Ketika ketiga syarat itu sudah dipenuhi, maksimal penerbitan SLHS ini dalam waktu dua minggu,” ujarnya.
Karena itu, Dinkes Sumsel mengimbau seluruh SPPG di provinsi itu segera memenuhi syarat penerbitan SLHS agar seluruhnya memiliki sertifikat tersebut. Hingga 6 Juli 2026, jumlah yang sudah terbit tetap berada di angka 703 dari total 877 SPPG di Sumatera Selatan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.