PALEMBANG — Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sudah diterbitkan untuk 703 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Selatan per 6 Juli 2026. Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan mencatat jumlah itu berasal dari total 877 SPPG yang ada di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumsel Dedy Irawan menyampaikan data itu di Palembang, Kamis. Ia menegaskan penerbitan sertifikat masih berjalan untuk SPPG yang belum tuntas prosesnya, baik karena belum beroperasi maupun karena masih menyelesaikan tahapan administratif dan pemeriksaan lapangan.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi jadi syarat utama SPPG
Menurut Dedy, penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan sekadar pelengkap administrasi. Sertifikat ini menjadi penanda bahwa penyediaan makanan siap saji oleh SPPG sudah memenuhi kaidah higiene dan sanitasi yang dipersyaratkan Kementerian Kesehatan.
Karena itu, Dinkes Sumsel mendorong agar penerbitan dilakukan secepat mungkin. Ia bahkan menyebut, sebelum SPPG beroperasi seharusnya sudah memiliki SLHS. Sementara itu, Badan Gizi Nasional mengharuskan SPPG memiliki SLHS setelah satu bulan beroperasi.
“Kami mendorong secepat mungkin penerbitan SLHS. Bahkan, sebelum SPPG beroperasi itu harus memiliki SLHS. Sedangkan BGN mengharuskan SPPG memiliki SLHS setelah satu bulan beroperasi,” ujarnya.
Palembang paling banyak, disusul OKI dan OKU Timur
Dari sebaran yang dicatat Dinkes Sumsel, Kota Palembang menjadi daerah dengan penerbitan SLHS terbanyak, yakni 190 SPPG. Di bawahnya ada Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI dengan 82 SPPG, lalu OKU Timur 50 SPPG, Banyuasin 49 SPPG, Ogan Ilir 49 SPPG, dan Musi Rawas 46 SPPG.
Berikut rincian yang disampaikan Dinkes Sumsel:
| Daerah | SPPG yang memiliki SLHS |
|---|---|
| Palembang | 190 |
| OKI | 82 |
| OKU Timur | 50 |
| Banyuasin | 49 |
| Ogan Ilir | 49 |
| Musi Rawas | 46 |
| Muara Enim | 39 |
| Musi Banyuasin | 34 |
| Lubuk Linggau | 33 |
| OKU | 27 |
| Empat Lawang | 23 |
| OKU Selatan | 20 |
| Lahat | 17 |
| Pagar Alam | 12 |
| Prabumulih | 12 |
| Musi Rawas Utara | 10 |
| PALI | 10 |
Distribusi itu menunjukkan penerbitan SLHS tidak merata antarwilayah. Ada daerah yang sudah mencatat capaian besar, sementara daerah lain masih berada di angka belasan sampai puluhan. Bagi pengelola SPPG, selisih ini berarti proses verifikasi di lapangan bisa berbeda-beda tergantung kesiapan masing-masing lokasi.
Tiga syarat yang harus dipenuhi
Dedy menjelaskan ada tiga syarat utama yang wajib dipenuhi SPPG untuk mendapatkan SLHS. Pertama, petugas SPPG harus mengikuti pelatihan atau memiliki sertifikat penjamah makanan. Pelatihan diberikan oleh Dinkes provinsi maupun Dinkes kabupaten/kota sesuai lokasi SPPG.
Kedua, SPPG wajib memiliki hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan sampel air untuk memasak dan makanan yang diproduksi bebas dari bakteri E. coli, formalin, bahan pengawet buatan, dan zat berbahaya lainnya. Ketiga, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan atau IKL harus memiliki nilai di atas 80.
IKL dilakukan oleh tim Dinkes dengan mendatangi langsung SPPG untuk menilai kondisi lingkungan dan fasilitas. Dari tahap ini, Dedy menyebut masih ada kendala karena sebagian SPPG belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tim IKL lalu memberi rekomendasi perbaikan agar proses bisa dilanjutkan.
Yang dipertaruhkan untuk layanan makanan siap saji
Bagi masyarakat, data ini penting karena berkaitan langsung dengan keamanan makanan siap saji yang disalurkan lewat SPPG. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi memberi lapisan pengawasan tambahan terhadap air, bahan makanan, kondisi dapur, sampai cara kerja petugas yang menangani makanan.
Kalau tahapan ini belum beres, risiko keterlambatan operasi juga ikut muncul, karena sertifikat menjadi pintu masuk sebelum layanan berjalan penuh.
Dedy menekankan bahwa semakin cepat perbaikan dilakukan, semakin cepat pula penerbitan SLHS. Ia juga menyebut bahwa ketika ketiga syarat sudah terpenuhi, maksimal penerbitan SLHS dapat selesai dalam waktu dua minggu.
“Ketika ketiga syarat itu sudah dipenuhi, maksimal penerbitan SLHS ini dalam waktu dua minggu,” ujarnya.
Karena itu, Dinkes Sumsel mengimbau seluruh SPPG di provinsi itu segera memenuhi syarat penerbitan SLHS agar seluruhnya memiliki sertifikat tersebut. Hingga 6 Juli 2026, jumlah yang sudah terbit tetap berada di angka 703 dari total 877 SPPG di Sumatera Selatan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.