Anda bisa menyelesaikan cara daftar NPWP online lewat coretaxdjp.pajak.go.id tanpa datang ke kantor pajak. Informasi ini berlaku per 29 Juli 2026 dan cocok bagi wajib pajak yang ingin mengurus pendaftaran dari rumah.
Yang perlu disiapkan
- HP atau laptop untuk membuka website Coretax DJP.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Data pekerjaan.
- Alamat wajib pajak.
- Nomor HP aktif.
- Alamat email aktif.
- Koneksi internet yang stabil.
Langkah-langkah
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui HP atau laptop.
- Pilih opsi Daftar Disini di halaman utama.
- Ikuti alur registrasi yang tersedia di website.
- Isi data pribadi sesuai yang diminta, mulai dari NIK, nomor KK, pekerjaan, alamat, nomor HP, dan email.
- Lakukan verifikasi wajah saat sistem memintanya.
- Selesaikan proses pendaftaran sampai semua tahapan registrasi beres.

Hal yang sering keliru
Masalah pertama biasanya muncul karena data pribadi tidak diisi lengkap. NIK, nomor KK, pekerjaan, alamat, nomor HP, dan email harus disiapkan sejak awal agar proses tidak tersendat.
Keliru juga kalau pengguna langsung menyerah saat menemui hambatan teknis. Petugas TPT KP2KP Sidrap menyarankan wajib pajak melihat tutorial di Youtube atau menghubungi layanan konsultasi online KP2KP Sidrap.
Wajib pajak juga kerap lupa bahwa pendaftaran NPWP kini sudah bisa dilakukan mandiri secara online. Karena itu, perjalanan ke kantor pajak tidak lagi selalu diperlukan, selama akses internet dan data diri tersedia.
Ringkasan langkah
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih Daftar Disini.
- Isi NIK, KK, pekerjaan, alamat, HP, dan email.
- Lakukan verifikasi wajah.
- Ikuti tutorial atau hubungi konsultasi online KP2KP Sidrap bila ada kendala.
KP2KP Sidrap menyebut digitalisasi layanan perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP secara online, diharapkan semakin memudahkan wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.