Lampu kuning menyala terang dari Senayan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, melontarkan peringatan keras terhadap rencana pemerintah yang ingin menyeragamkan kemasan rokok lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Kebijakan yang dikenal dengan istilah plain packaging ini dinilai bukan sekadar urusan desain bungkus, melainkan ancaman nyata bagi periuk nasi jutaan orang.
Tak main-main, Misbakhun memproyeksikan bakal terjadi gelombang pengangguran masif jika aturan itu dipaksakan. Angkanya pun terbilang fantastis: 6 juta pekerja terancam kehilangan mata pencaharian. Rantai pasok industri tembakau nasional, mulai dari petani hingga pekerja pabrik, diprediksi bakal terpukul telak akibat kebijakan tersebut.
Dampak Ekonomi yang Tidak Kecil
Pemerintah diminta tidak melihat industri tembakau dari satu kacamata kesehatan saja. Ada urusan perut di sana. Sektor ini adalah penyumbang fiskal raksasa bagi kas negara. Catatan menunjukkan, kontribusi fiskal dari industri hasil tembakau mencapai Rp221,7 triliun per tahun. Bahkan jika dihitung total nilai mata rantai ekonominya, angka itu menyentuh Rp300 triliun.
Misbakhun menegaskan, pemerintah harus menghitung dampak ekonomi secara mendalam sebelum melangkah lebih jauh. “Akan ada pengangguran 6 juta orang. Akan terjadi kemiskinan struktural terhadap petani domestik,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 Juli 2026.
Baginya, abai terhadap angka ini berarti mengabaikan keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang menggantungkan nasib pada tembakau.
Ketakutan akan matinya merek dagang atau brand equity juga menyeruak. Dengan penyeragaman kemasan, pembeda antara rokok resmi dan rokok gelap bakal semakin kabur. Ini adalah celah lebar yang bisa dimanfaatkan para pemain pasar gelap untuk berekspansi, menggerus pangsa pasar yang selama ini patuh pada aturan cukai.
Kekhawatiran Rokok Ilegal Merajalela
Situasi di lapangan sebenarnya sudah cukup berat. Kementerian Perindustrian mencatat pangsa pasar rokok ilegal saat ini sudah berada di angka 13,9 persen. Angka ini dipastikan membengkak jika legitimasi merek di pasar resmi dihilangkan melalui aturan kemasan polos. Kondisi ini seperti memberi “karpet merah” bagi peredaran barang tanpa cukai.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, tak menampik risiko tersebut. Ia menyebut peningkatan rokok ilegal bakal memangkas penerimaan negara secara signifikan. Oleh karena itu, ia meminta agar rencana standardisasi kemasan ini ditinjau ulang dengan melibatkan banyak pertimbangan, bukan hanya aspek kesehatan masyarakat.
Kementerian Perindustrian dan DPR kini berada di frekuensi yang sama. Keduanya mendesak pemerintah untuk bersikap hati-hati. Keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan ekonomi nasional menjadi poin yang harus ditemukan titik temunya. Tidak bisa salah satu diprioritaskan dengan mengorbankan yang lain sampai titik nadir.
Perlu diingat, rencana plain packaging ini hanyalah satu bagian dari RPMK yang sedang digodok pemerintah. Aturan ini sendiri merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sampai hari ini, pembahasan aturan tersebut masih terus bergulir di meja birokrasi, jauh dari kata final.
Rantai pasok tembakau Indonesia tersebar luas di berbagai daerah, dari pelosok Jawa hingga Nusa Tenggara. Setiap lembar tembakau yang dipetik petani memiliki dampak ekonomis yang riil. Keputusan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan akan menjadi penentu apakah roda industri ini tetap berputar, atau justru terhenti paksa oleh regulasi yang belum tuntas dikaji dampaknya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.