Rabu, 29 Juli 2026 WIB
BREAKING
LIFESTYLE

Kasus Korupsi Makanan Satwa, Bagaimana Islam Mengatur Hak-Hak Binatang?

Kasus Korupsi Makanan Satwa, Bagaimana Islam Mengatur Hak-Hak Binatang?
Kasus Korupsi Makanan Satwa, Bagaimana Islam Mengatur Hak-Hak Binatang?

SURABAYA — Kasus korupsi jatah makanan hewan di Kebun Binatang Surabaya mengundang kecaman luas dari masyarakat. Tindakan yang mencederai amanah ini berujung pada penderitaan tragis, di mana banyak satwa dilaporkan mati akibat kelaparan. Di balik skandal administratif tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai etika kemanusiaan terhadap makhluk hidup yang tidak bersuara.

Islam sendiri menempatkan perlindungan terhadap satwa sebagai bagian integral dari ajaran kasih sayang. Konsep rahmat bagi semesta alam yang diusung oleh Islam tidak membatasi perlindungan hanya pada sesama manusia, melainkan mencakup seluruh makhluk hidup di bumi. Kesejahteraan binatang bukan sekadar pilihan moral, melainkan tanggung jawab yang dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Rahmat dan Tanggung Jawab Manusia

Allah SWT berfirman dalam QS. al-Anbiya ayat 107 yang menegaskan bahwa pengutusan Rasulullah SAW adalah sebagai rahmat bagi semesta alam.

Nama beliau, Nabiyurrahmah, mencerminkan kedudukan sebagai nabi pembawa kasih sayang yang cakupannya melampaui batas-batas kemanusiaan, termasuk perlakuan terhadap binatang.

Ajaran ini bukan sekadar anjuran, melainkan standar perilaku yang harus diterapkan oleh setiap muslim dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menegaskan, “Pada (perbuatan baik terhadap) setiap makhluk hidup ada pahalanya.” Pernyataan ini menjadi landasan bahwa memberi makan dan menjaga kelangsungan hidup binatang merupakan ibadah yang bernilai di sisi Tuhan. Sebaliknya, menyia-nyiakan nyawa satwa demi kepentingan pribadi merupakan bentuk kezaliman yang serius.

Ancaman bagi Kezaliman pada Satwa

Islam memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang mengabaikan hak-hak dasar binatang. Rasulullah SAW bahkan pernah mengisahkan tentang seseorang yang diancam azab neraka akibat perbuatannya terhadap seekor kucing. Sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu meriwayatkan sabda Nabi SAW mengenai seorang wanita yang dipenjara di dalam api neraka karena menelantarkan kucing miliknya.

Wanita tersebut tidak memberikan makan maupun minum kepada kucing yang ia kurung, serta tidak membiarkan binatang tersebut mencari makan dari serangga bumi. Kisah ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan membiarkan satwa kelaparan, apalagi melakukan korupsi atas jatah kebutuhan pokok mereka, adalah dosa besar yang tidak boleh disepelekan.

Dampak dari tindakan korupsi semacam ini tidak hanya terbatas pada hilangnya nyawa satwa di kebun binatang, tetapi juga mencerminkan degradasi moral manusia yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan material. Kesadaran akan hak-hak satwa, yang diatur secara tegas dalam syariat, seharusnya menjadi pegangan utama bagi pihak pengelola dalam menjalankan operasionalnya sehari-hari.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda