Rabu, 29 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kemenhut Jerat PT GTP Tersangka Perambahan Hutan di Kepri, Terancam 10 Tahun Bui

Kemenhut Jerat PT GTP Tersangka Perambahan Hutan di Kepri, Terancam 10 Tahun Bui
Kemenhut Jerat PT GTP Tersangka Perambahan Hutan di Kepri, Terancam 10 Tahun Bui

BATAM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau. Penetapan status hukum ini menyusul temuan kerusakan lingkungan masif akibat aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan konservasi tersebut.

Pokok Peristiwa

Penyidikan yang dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera mengungkapkan, perusahaan tersebut diduga nekat menggunakan alat berat untuk mengeruk bukit dan membangun jalan tanpa mengantongi perizinan yang sah. Material hasil pengerukan kemudian beralih fungsi menjadi timbunan di lokasi proyek.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam.

Tim penyidik telah memintai keterangan 12 saksi serta dua orang ahli, yakni pakar pemetaan kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang dan ahli kerusakan lingkungan dari IPB University.

Proses penetapan tersangka juga melibatkan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau untuk memastikan alat bukti yang terkumpul cukup kuat.

Konteks

Aktivitas ilegal yang dilakukan PT GTP tercatat cukup luas. Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdapat pembukaan lahan mencapai kurang lebih 1,98 hektare. Selain itu, ditemukan pembangunan jalan sepanjang sekitar 897 meter dengan lebar bervariasi antara 7 hingga 11 meter. Kerusakan fungsi hutan lindung akibat aksi ini menjadi perhatian serius pihak kementerian.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa tindakan tegas terhadap korporasi merupakan instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola hutan. Ia menegaskan, tanggung jawab hukum tidak cukup hanya dibebankan pada pelaku lapangan.

Korporasi yang berperan sebagai pengendali maupun pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari perambahan tersebut harus menanggung konsekuensi pidananya.

Dampak dan Langkah Berikutnya

“Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan, sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh,” ujar Dwi terkait pentingnya penegakan hukum yang berintegritas. Menurutnya, langkah ini bertujuan agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, bukan sekadar menjatuhkan sanksi.

Dampak langsung dari kasus ini bagi masyarakat Batam adalah terancamnya fungsi resapan air dan stabilitas ekosistem di kawasan Tanjung Piayu. Kerusakan vegetasi di hutan lindung dapat memicu risiko banjir serta penurunan kualitas lingkungan di area sekitar yang seharusnya tetap terjaga fungsinya sebagai benteng alami.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk proses pengambilan keputusan di level manajemen korporasi.

PT GTP kini dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda