Anda bisa mengikuti cara daftar bansos online lewat Portal Perlinsos tanpa harus datang dulu ke kantor terkait. Panduan ini cocok untuk masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial secara mandiri lewat kanal resmi Kemensos per 30 Juli 2026.
Yang perlu disiapkan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah diaktifkan.
- KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
- Nomor pelanggan PLN, jika diminta dalam proses pengajuan.
- Data kependudukan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Persetujuan penggunaan data pribadi untuk verifikasi.
Langkah-langkah
- Buka portal resmi Perlinsos melalui domain Kemensos.
- Masukkan NIK dan PIN IKD yang telah aktif.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah sesuai petunjuk sistem.
- Setelah masuk, pilih menu pendaftaran bantuan sosial.
- Tentukan jenis bantuan yang ingin diajukan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Lengkapi seluruh data yang diminta sistem dengan benar.
- Berikan persetujuan penggunaan data pribadi untuk proses verifikasi.
- Klik tombol “Ajukan Bantuan” untuk mengirim permohonan.



Kenapa harus lewat portal resmi
Portal Perlinsos disiapkan pemerintah untuk memudahkan masyarakat mengajukan bansos secara daring. Layanan ini juga dipakai untuk membuat pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Kemensos meminta masyarakat hanya mengakses portal resmi agar terhindar dari situs palsu yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi. Ini jadi bagian penting, karena proses pendaftaran melibatkan data kependudukan dan persetujuan penggunaan data pribadi.
Akses masuknya bergantung pada IKD
Untuk memakai Portal Perlinsos, masyarakat harus punya akun IKD yang sudah aktif. Sistem masuk ke portal menggunakan identitas digital itu, lalu dilanjutkan dengan verifikasi biometrik wajah.
Bagi yang belum memiliki IKD, aktivasi dapat dilakukan di kantor Dukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, atau kelurahan. Saat aktivasi, bawa KTP-el dan Kartu Keluarga. Setelah registrasi di aplikasi IKD, pengguna bisa melanjutkan ke Portal Perlinsos untuk mengajukan bantuan.
Hal yang sering keliru
- Mengakses situs yang bukan portal resmi Kemensos. Ini berisiko pada keamanan data pribadi.
- Memasukkan NIK atau data kependudukan yang tidak sesuai. Sistem bisa menolak atau mempersulit verifikasi.
- Belum mengaktifkan IKD, padahal itu syarat masuk ke portal. Tanpa IKD, proses login tidak bisa dilanjutkan.
- Tidak menyiapkan dokumen dasar seperti KTP-el dan KK saat aktivasi IKD. Akibatnya, proses di Dukcapil atau layanan terkait bisa tertunda.
Ringkasan langkah
- Siapkan NIK, KTP-el, KK, dan IKD yang aktif.
- Buka portal resmi Perlinsos melalui domain Kemensos.
- Login dengan NIK, PIN IKD, lalu verifikasi wajah.
- Pilih menu pendaftaran bantuan sosial.
- Tentukan program yang diajukan, isi data, dan setujui penggunaan data pribadi.
- Klik “Ajukan Bantuan” dan tunggu proses verifikasi.
Jika IKD belum aktif, urus dulu di Dukcapil, MPP, kecamatan, atau kelurahan. Setelah itu, pengajuan bansos bisa dilanjutkan lewat portal resmi tanpa berpindah kanal.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.