JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terkejut karena bantuan sosial mereka tidak cair pada tahun 2026. Pencabutan ini memiliki dasar yang jelas, mengingat Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemutakhiran data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.
Pemutakhiran data ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Jika ada ketidaksesuaian data atau perubahan kondisi penerima, Kemensos tak segan melakukan penyesuaian status, termasuk pencabutan bantuan. Lalu, apa saja penyebab bansos dicabut 2026? Berikut adalah lima kesalahan paling sering terjadi yang membuat bantuan sosial tak lagi cair.
1. Sudah Tidak Termasuk Kategori Miskin atau Mampu
Ini adalah penyebab utama pencabutan bantuan sosial. DTKS diperbarui setiap enam bulan sekali. Jika data penerima menunjukkan adanya perubahan status ekonomi yang signifikan, seperti memiliki aset mewah, usaha dengan omzet besar, atau anggota keluarga yang sudah bekerja dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR), maka status ‘miskin’ penerima bisa dicabut. Kondisi ini secara otomatis akan menghentikan penyaluran bansos.
2. Data Kependudukan Tidak Valid atau Ganda
Banyak KPM mengalami masalah data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Contoh kesalahan umum meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda karena terdaftar di dua Kartu Keluarga (KK), nama tidak sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau status meninggal dunia yang belum dilaporkan. Perubahan alamat tanpa laporan ke RT/RW setempat juga bisa menjadi masalah. Data yang tidak padan ini menyebabkan penerima tidak lolos verifikasi dan bansos dicabut.
3. Tidak Ada Komponen PKH Lagi
Bantuan PKH diberikan berdasarkan keberadaan komponen tertentu dalam keluarga, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah (SD-SMA), lansia, atau penyandang disabilitas. Apabila pada tahun 2026 anak sudah lulus SMA dan tidak melanjutkan kuliah, balita sudah berusia di atas enam tahun, atau lansia penerima sudah meninggal dunia, maka komponen tersebut dianggap hilang. Jika tidak ada lagi komponen yang memenuhi syarat, bantuan PKH akan dihentikan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.