Penerima BPNT dan PKH diwajibkan untuk mengambil bantuan setiap tahap pencairan. Jika penerima tidak mencairkan bantuan selama dua periode berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, sistem Kemensos akan menganggap bahwa penerima tidak lagi membutuhkan bantuan tersebut. Akibatnya, nama penerima bisa dicoret dari daftar DTKS.
5. Terdaftar Sebagai ASN, TNI, Polri, atau BUMN
Berdasarkan aturan terbaru yang berlaku mulai tahun 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak berhak menerima bansos. Begitu data penerima teridentifikasi sebagai salah satu dari kategori tersebut, nama mereka akan otomatis dicoret dari DTKS oleh Kemensos.
Cara Cek Apakah Nama Anda Dicabut dari Bansos
Untuk memastikan status penerimaan bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui ponsel:
- Buka situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa).
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode Captcha yang muncul, lalu klik ‘Cari Data’.
Status akan ditampilkan: ‘Ya’ jika masih menjadi penerima, atau ‘Tidak’ jika nama sudah dicabut.
Solusi Jika Bansos Dicabut
Jika bantuan sosial Anda dicabut, jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengajukan sanggahan atau usulan baru:
- Segera melapor kepada Pendamping PKH atau Operator SIKS-NG di tingkat desa/kelurahan.
- Meminta untuk diusulkan kembali masuk DTKS melalui Musyawarah Desa.
- Melakukan pembaruan data di kantor Kelurahan atau Dukcapil dengan membawa KK, KTP, dan surat keterangan tidak mampu jika diperlukan.
Proses verifikasi dan validasi ulang data ini biasanya memerlukan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan.
Pencabutan bansos pada tahun 2026 ini utamanya disebabkan oleh ketidaksesuaian data penerima dengan kriteria DTKS. Penting bagi KPM untuk selalu memastikan data kependudukan mereka tetap mutakhir di Dukcapil dan Kelurahan. Rutin memeriksa status di cekbansos.kemensos.go.id setiap tiga bulan sekali juga sangat dianjurkan. Kebijakan bansos ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan Kementerian Sosial terbaru.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.