Komisi IX DPR Terima Masukan Buruh soal RUU Ketenagakerjaan, Dibawa ke Panja
✍ Oleh: Zahwa
| JournalArta 🕐 40 menit lalu📂 Nasional
Komisi IX DPR Terima Masukan Buruh soal RUU Ketenagakerjaan, Dibawa ke Panja
Daftar tuntutan yang dibawa koalisi buruh memang menyentuh akar masalah klasik. Mereka menyoroti aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang seringkali merugikan buruh, rumusan pesangon, hingga polemik sistem kontrak kerja yang menjebak.
Masalah outsourcing pun tak luput dari daftar. Begitu pula soal upah sektoral, aturan mengenai tenaga kerja asing (TKA), sampai pengawasan dan pemberian sanksi bagi perusahaan nakal. Selama bertahun-tahun, isu-isu ini ibarat bara dalam sekam yang sering memicu konflik industrial.
“Kami ingin lahir UU Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Ahmad dengan nada serius.
Ahmad punya alasan kuat kenapa buruh harus terlibat sejak awal. Ia merasa kelompoknya adalah pihak yang paling merasakan dampak jika regulasi salah arah. Baginya, menyusun aturan tanpa melibatkan buruh adalah sebuah kesalahan fatal. Dengan keterlibatan aktif sejak dini, ia berharap celah ketidakadilan dalam aturan bisa dipersempit.
Pendekatan partisipatif ini sekarang diuji. Apakah DPR mampu meramu aspirasi ini menjadi undang-undang yang benar-benar memayungi kesejahteraan pekerja? Atau, apakah draf itu nantinya hanya akan tergilas oleh kepentingan pragmatis di balik lobi-lobi politik lainnya?
Tantangan di depan Panja cukup berat. Mereka harus menyeimbangkan antara tuntutan upah layak dan perlindungan kerja dengan menjaga iklim investasi tetap kondusif bagi pelaku bisnis. Pertarungan ide di ruang rapat Panja baru saja dimulai, dan jutaan buruh di seluruh penjuru Indonesia kini menanti apakah 16 poin tuntutan itu bakal bertahan hingga pengesahan.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.