Jumat, 31 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Anggota Komisi II Usul Wakil Kepala Daerah Tak Lagi Dipilih Lewat Pilkada

Anggota Komisi II Usul Wakil Kepala Daerah Tak Lagi Dipilih Lewat Pilkada
Wikimedia Commons

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengajukan usulan radikal: menghapus pemilihan wakil kepala daerah dari sistem Pilkada. Sebagai gantinya, kepala daerah terpilih akan diberi wewenang langsung menunjuk wakilnya sendiri.

Usulan itu dilontarkan saat rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Kamis (30/7). Khozin melihat masalah fundamental: posisi wakil kepala daerah selama ini hanya berfungsi sebagai “pendulang suara” pada saat kampanye, tanpa kewenangan nyata saat menjabat.

“Kalau by regulation terkait wakil kepala daerah itu hanya menjalankan fungsi delegatif bukan fungsi instruktif. Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah, maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain,” ujar Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan.

Lima Tahun Tanpa Peran Substansial

Masalah ini bukan sekadar teoretis. Data Komisi II DPR menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan: hampir 60 persen pasangan kepala daerah mengalami ketidakharmonisan setelah terpilih. Akibatnya banyak wakil kepala daerah menghabiskan masa jabatan lima tahun tanpa peran yang bermakna.

“Jadi 5 tahun ya ngedokem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan. Lah ini kan tidak boleh dibiarkan sesuatu yang memang sudah tidak sesuai dengan semangat iklim demokrasi kita dengan semangat otonomi daerah kita,” papar Khozin.

Ketegangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung menghambat jalannya pemerintahan daerah. Kepala daerah kerap disibukkan untuk memberikan klarifikasi publik atas perselisihan internal, yang pada akhirnya mengalihkan fokus dari pekerjaan substantif.

Dua Jalan Keluar: Regulasi atau Revolusi Sistem

Khozin menawarkan dua opsi solusi. Pertama, melakukan “revolusi perbaikan” terhadap regulasi yang ada — yakni mengubah Undang-Undang Pilkada Nomor 6/2020 untuk memperjelas dan memperluas kewenangan wakil kepala daerah. Kedua, mengubah sistem pemilihan secara menyeluruh.

Pilihan kedua lebih radikal: masyarakat hanya memilih kepala daerah di Pilkada, sementara posisi wakil kepala daerah ditentukan sepenuhnya oleh keputusan kepala daerah yang terpilih.

“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah,” jelasnya, menambahkan bahwa skema ini akan menghilangkan fungsi wakil kepala daerah semata-mata sebagai “vote getter”.

Asosiasi Wakil Kepala Daerah Angkat Isu

Isu ini bukan hanya dari Khozin seorang diri. Komisi II DPR telah menerima masukan langsung dari asosiasi wakil kepala daerah yang mengakui problem sistemik ini. Khozin menekankan bahwa masalah disharmoni kepala daerah-wakil kepala daerah adalah masalah struktur (“by system”), bukan masalah individu (“by person”).

“Problem ini adalah problem by system, bukan by person. Saya ingin me-reminder bahwa kalau kita tidak mengatasi ini secara sistemik, selamanya akan ada polemik seperti ini di daerah,” pungkasnya.

Usulan Khozin ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di Komisi II DPR dan berkait erat dengan reformasi tata kelola pemerintahan daerah yang sedang didiskusikan secara lebih luas oleh parlemen.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda