Jumat, 31 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Rapat Komisi II DPR RI membahas reforma pilkada dan otonomi daerah
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan perubahan sistem pilkada saat rapat dengan Kementerian Dalam Negeri dan kepala/wakil kepala daerah di Jakarta. (Ilustrasi: AI)

Panggung politik lokal di Indonesia mungkin bakal berubah drastis dalam waktu dekat. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, baru saja melempar wacana kontroversial: menghapus pemilihan wakil kepala daerah dalam gelaran Pilkada.

Jika usulan ini benar-benar disahkan menjadi aturan main, pemilih hanya akan mencoblos calon kepala daerah. Sementara itu, kursi wakil kepala daerah nantinya bakal diisi oleh figur pilihan sang pemenang melalui sistem penunjukan langsung.

Ide mengejutkan ini ia lontarkan saat Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Kamis lalu. Di ruangan itu, hadir para petinggi Kementerian Dalam Negeri serta sejumlah kepala dan wakil kepala daerah dari berbagai wilayah. Suasana rapat sempat memanas ketika Khozin membeberkan alasan di balik usulannya.

Baginya, praktik berpasangan saat ini sering kali terjebak pada politik transaksional yang tidak efektif.

Ia melihat banyak wakil kepala daerah hanya dijadikan ‘mesin’ pendulang suara. Setelah menang, peran mereka pun tersingkir ke pinggiran. “Perbaiki saja Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih kepala daerah saja, tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih. Ini supaya posisi tersebut tidak hanya menjadi vote getter saja, kasihan mereka,” tegas Khozin di hadapan forum.

Menekan Konflik Internal

Ada angka mencolok yang menjadi dasar argumen Khozin. Menurut data yang ia pegang, hampir 60 persen wilayah di Indonesia mengalami keretakan hubungan antara kepala daerah dan wakilnya. Ketegangan ini bukan sekadar masalah ego personal, melainkan jebakan sistematis yang berulang terus-menerus. Mereka sering tidak sejalan, bahkan saling sikut di tengah masa jabatan yang seharusnya fokus bekerja.

Persoalan ini bukan isu baru. Beberapa waktu lalu, Asosiasi Wakil Kepala Daerah bahkan pernah mendatangi Komisi II DPR RI untuk mengadukan nasib. Banyak dari mereka mengeluhkan posisi yang terlalu lemah.

Dalam struktur pemerintahan saat ini, wakil kepala daerah memang ditempatkan sebagai pejabat yang sifatnya delegatif. Artinya, mereka tidak punya taji jika tidak diberi delegasi tugas oleh sang atasan langsung.

Khozin menggambarkan kondisi yang memprihatinkan tersebut dengan lugas. Ia menyebut banyak wakil daerah yang hanya duduk diam selama lima tahun masa jabatan. “Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah, maka wakil kepala daerah tidak bisa apa-apa. Lima tahun cuma mendekam di ruangan atau sekadar hadir dalam forum-forum seremoni yang sifatnya tahunan saja,” keluhnya.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda