Mengubah Struktur Kekuasaan
Kritik tajam ini menyoroti bagaimana regulasi kita justru menciptakan posisi yang tidak produktif bagi wakil kepala daerah. Fondasi otonomi daerah yang harusnya kuat, malah rapuh karena konflik internal di kantor bupati atau wali kota.
Usulan Khozin ini diklaim mampu menyederhanakan birokrasi sekaligus memotong potensi konflik yang sering menghambat pelayanan publik. Dengan menunjuk wakilnya sendiri, kepala daerah dianggap bakal memilih sosok yang bisa diajak bekerja sama, bukan sosok yang menjadi rival politik di pemerintahan.
Tentu saja, gagasan ini bakal memicu perdebatan panjang di parlemen maupun di ruang publik. Pihak yang pro tentu melihat ini sebagai jalan pintas untuk menciptakan pemerintahan daerah yang lebih solid dan efisien.
Di sisi lain, para pengamat kebijakan publik mungkin akan mempertanyakan bagaimana mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances) tetap terjaga jika posisi wakil hanya ditentukan oleh selera kepala daerah terpilih.
Kini, bola panas berada di tangan legislatif. Apakah usulan ini bakal berlanjut pada revisi undang-undang, atau hanya akan menjadi catatan kaki dalam lembaran rapat Komisi II DPR RI, masih harus ditunggu. Yang pasti, wacana ini telah membuka kotak pandora mengenai efektivitas sistem pemerintahan daerah yang sudah berjalan selama belasan tahun terakhir.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.