Sabtu, 1 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

DPR Masih Godok RUU Perampasan Aset, Jangan Terpancing Hoaks!

DPR Masih Godok RUU Perampasan Aset, Jangan Terpancing Hoaks!
DPR Masih Godok RUU Perampasan Aset, Jangan Terpancing Hoaks!

Komisi III DPR RI saat ini sedang ngebut menyelaraskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan tumpukan aturan perundangan yang sudah ada. Meski kalender politik menunjukkan masa reses, mesin pembahasan tidak mati. Para wakil rakyat tetap turun ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi langsung dari aparat penegak hukum serta para pemangku kepentingan terkait.

Tujuannya tunggal: membedah regulasi agar tidak cacat saat diterapkan nanti. Namun, di tengah kesibukan proses legislasi tersebut, muncul riak informasi menyesatkan yang mulai memanaskan ruang publik. Narasi liar yang menuding DPR secara sengaja memblokir atau menolak RUU ini beredar luas di media sosial, padahal kenyataan di lapangan berkata sebaliknya.

Meluruskan Narasi di Tengah Proses

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, langsung angkat bicara soal simpang siur informasi ini. Ia meminta masyarakat lebih teliti sebelum menelan mentah-mentah kabar miring yang berseliweran. Baginya, menghabiskan tenaga untuk memperdebatkan narasi bohong adalah kerugian besar bagi upaya pemberantasan korupsi.

Hardjuno menegaskan pada Jumat (31/7/2026), esensi perjuangan publik seharusnya fokus pada pengawalan substansi. “Energi publik jangan sampai terkuras buat hal yang tidak benar. Fokus utama kita adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang tajam untuk memulihkan aset hasil tindak pidana,” tegasnya.

Ketelitian DPR dalam menyusun regulasi memang bukan tanpa alasan. Ini soal pertaruhan integritas hukum Indonesia. Jika aturan ini dipaksakan lahir dengan terburu-buru, ada risiko fatal yang mengintai: tumpang tindih regulasi hingga potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat di lapangan.

Bukan Sekadar Aturan Tempelan

Menyelaraskan draf RUU dengan KUHP, KUHAP, serta menjamin hak-hak asasi manusia bukanlah pekerjaan ringan. Prinsip due process of law harus dijaga ketat agar tidak ada pihak ketiga yang dirugikan secara tidak adil. Itulah alasan mengapa Komisi III memilih jalur maraton, bukan sprint yang berisiko.

Pandangan Hardjuno ini selaras dengan hasil penelitian doktoral yang pernah ia susun. Fokus studinya membedah Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum, khususnya terkait Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Dalam kacamata akademis, ia menilai mekanisme ini tidak bisa asal dicangkokkan ke dalam sistem pidana konvensional.

Ada celah besar jika NCB Asset Forfeiture hanya dijadikan lampiran atau aturan tambahan. Jika itu terjadi, tumpang tindih pasal dengan KUHP menjadi keniscayaan. Dampaknya, ruang untuk penyalahgunaan kekuasaan akan terbuka lebar bagi siapa saja yang memegang otoritas eksekusi.

Hardjuno mengingatkan bahwa membangun rezim hukum tersendiri untuk perampasan aset adalah jalan keluar paling ideal. Hal ini tentu membutuhkan konsultasi luas dan waktu yang cukup agar produk hukum yang dihasilkan memiliki fondasi solid. Memaksakan regulasi yang rapuh justru akan menjadi bumerang bagi penegakan hukum di masa depan.

Menanti Kualitas Produk Hukum

Sejauh ini, verifikasi informasi menjadi kunci bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing klaim-klaim yang tidak berdasar. Di tengah gempuran hoaks, ketenangan dalam menyikapi setiap tahapan legislasi menjadi sikap paling bijak. Pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berlanjut di koridor-koridor parlemen.

Setiap pasal yang sedang digodok di DPR hari ini akan menentukan nasib pengembalian uang negara hasil kejahatan di masa mendatang. Bagi para pemangku kepentingan, proses panjang ini adalah harga yang harus dibayar untuk sebuah regulasi yang benar-benar efektif dan tidak menyisakan lubang bagi pelaku korupsi untuk berlindung di balik celah undang-undang.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda