Sabtu, 1 Agustus 2026 WIB
BREAKING
INTERNASIONAL

Massachusetts Beri Dokter Wewenang Mutlak Terkait Aborsi Lanjut

Gedung layanan medis di Massachusetts terkait kebijakan prosedur aborsi lanjut
Legislasi baru di Massachusetts akan memberikan otoritas medis penuh kepada dokter terkait prosedur aborsi lanjut. (Ilustrasi: AI)

BOSTON — Pemerintah negara bagian Massachusetts selangkah lagi meresmikan kebijakan yang memberikan wewenang penuh kepada dokter dalam menentukan prosedur aborsi lanjut. Langkah legislatif ini diambil sebagai upaya nyata untuk memastikan pasien mendapatkan akses layanan kesehatan yang sebelumnya sering terhambat oleh aturan kaku.

Senat negara bagian telah resmi mengadopsi langkah tersebut pada Jumat lalu. Kini, draf kebijakan tersebut menunggu tanda tangan dari Gubernur Maura Healey, seorang tokoh Demokrat yang dikenal konsisten memperjuangkan hak-hak aborsi di Amerika Serikat.

Perubahan Aturan Medis

Saat ini, aturan di Massachusetts menetapkan bahwa aborsi legal dilakukan hingga usia kehamilan 24 minggu. Melewati masa tersebut, tindakan medis hanya diizinkan apabila dokter menilai prosedur itu krusial bagi keselamatan fisik atau mental sang ibu, adanya anomali janin yang mematikan, atau janin tidak mampu bertahan hidup di luar rahim.

Anggota Perwakilan Negara Bagian, Christine Barber, mengungkapkan bahwa kerangka hukum lama sering kali memaksa pihak rumah sakit menolak prosedur aborsi di akhir masa kehamilan. Kondisi ini bahkan terjadi pada kasus darurat di mana janin mengalami stroke dan dipastikan tidak dapat bertahan hidup.

Perubahan baru ini berupaya menghapus daftar persyaratan yang bersifat preskriptif tersebut. Regulasi ke depan akan menetapkan bahwa aborsi di akhir kehamilan diizinkan sepenuhnya berdasarkan penilaian profesional medis yang menangani pasien. Pendekatan ini diharapkan memberikan ruang bagi dokter untuk mengambil keputusan klinis tanpa takut akan jeratan hukum.

Perdebatan Keamanan dan Akses

Di balik dukungan tersebut, penolakan keras muncul dari kelompok kontra-aborsi. Myrna Maloney Flynn, Presiden Massachusetts Citizens for Life, berpendapat bahwa beleid ini dapat membuka celah aborsi hingga saat persalinan, bahkan pada janin yang dinyatakan sehat. Pihaknya mengklaim prosedur aborsi di usia kehamilan lanjut lebih kompleks dan memiliki risiko tinggi bagi keselamatan ibu.

Kebijakan di Massachusetts ini menjadi bagian dari dinamika hukum aborsi yang terus berubah di Amerika Serikat sejak putusan Mahkamah Agung empat tahun lalu yang membatalkan Roe v. Wade. Dampak dari putusan tersebut memberikan otoritas bagi negara bagian untuk menerapkan larangan aborsi secara mandiri.

Secara nasional, peta akses layanan ini semakin terpolarisasi. Saat ini, 13 negara bagian telah menerapkan larangan aborsi di semua tahap kehamilan dengan pengecualian terbatas, sementara empat negara bagian lainnya membatasi akses sejak usia enam minggu kehamilan.

Langkah Massachusetts yang memperkuat wewenang dokter ini dipandang sebagai upaya perlawanan terhadap arus pembatasan yang tengah marak terjadi di banyak wilayah lain di Amerika Serikat.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda