Minggu, 16 Agustus 2026 WIB
BREAKING
INTERNASIONAL

Trump Kalah di MA AS soal Kewarganegaraan Lahir Otomatis

Trump Kalah di MA AS soal Kewarganegaraan Lahir Otomatis
Trump Kalah di MA AS soal Kewarganegaraan Lahir Otomatis

WASHINGTON — kewarganegaraan lahir otomatis di Amerika Serikat tetap berlaku setelah Mahkamah Agung AS menolak upaya Donald Trump untuk mengakhirinya. Putusan pada Selasa itu membuat hukum yang bersandar pada Amandemen ke-14 tidak berubah, meski perdebatan politik dan hukumnya masih jauh dari selesai.

Bagi warga AS, keputusan ini berarti status kewarganegaraan bagi bayi yang lahir di wilayah Amerika Serikat tetap aman untuk saat ini. Tapi untuk keluarga imigran, isu ini menyentuh hal yang sangat praktis: akta kelahiran, paspor, nomor jaminan sosial, sampai kepastian apakah anak mereka diakui penuh sebagai warga negara.

Langkah Trump kandas di pengadilan

Trump menjadikan upaya mengakhiri kewarganegaraan lahir otomatis sebagai salah satu langkah awal masa jabatan keduanya. Ia memerintahkan penafsiran baru atas Amandemen ke-14, aturan yang sejak 1868 dipahami memberi kewarganegaraan bagi siapa pun yang lahir di AS, kecuali sejumlah pengecualian terbatas seperti anak diplomat asing atau pasukan musuh yang menyerbu.

Namun, Mahkamah Agung AS berpihak pada pemerintah yang menggugat kebijakan itu. Dengan putusan tersebut, pemerintah federal tidak bisa langsung mengubah status hukum yang sudah mapan selama lebih dari satu abad. American Civil Liberties Union, atau ACLU, menyambut keputusan itu dan menyebutnya sebagai pernyataan paling jelas tentang siapa Amerika sebagai negara.

“Tidak peduli siapa orang tua Anda, kalau Anda lahir di sini, Anda termasuk di sini,” kata ACLU dalam pernyataannya.

Trump sendiri selama ini menyebut kebijakan itu “a disgrace”. Wakilnya, JD Vance, bahkan pernah menyebutnya “kebijakan imigrasi paling bodoh di dunia”. Serangan itu bukan baru muncul sekarang. Isu kewarganegaraan lahir otomatis sudah lama dipakai kubu garis keras untuk menekan agenda imigrasi yang lebih ketat.

Kenapa isu ini begitu sensitif

Di atas kertas, persoalannya tampak sederhana. Konstitusi AS menyebut semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat dan berada di bawah yurisdiksinya adalah warga negara AS. Selama ini, pengadilan dan pemerintah menafsirkan aturan itu secara konsisten sebagai kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di AS, apa pun status orang tuanya.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda