MAKASSAR — Polrestabes Makassar resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan membawa paksa seorang balita berusia dua tahun. Bocah malang tersebut diduga dijadikan jaminan utang arisan daring yang melilit orang tuanya.
Ketiga tersangka yang kini telah mendekam di balik jeruji besi tersebut berinisial SS (31), ND (32), serta SD (32). Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai tindakan nekat tersebut guna memastikan keselamatan sang anak.
Kronologi Penangkapan di Pangkep
Aksi penculikan bermula di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Para tersangka membawa balita itu keluar dari kediamannya dengan paksa. Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar melakukan pelacakan keberadaan para pelaku. Pencarian membuahkan hasil saat para tersangka terpantau berada di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Dalam operasi penyergapan di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka dan menyelamatkan balita yang dalam kondisi selamat.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, menyatakan bahwa proses hukum saat ini sedang berjalan intensif. “Ketiga pelaku ini masing-masing inisial SS usia 31 tahun, ND dan SD usia masing-masing 32 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya di Makassar, Jumat.
Pendalaman Motif Arisan Daring
Penyidik kini tengah fokus membongkar motif di balik tindakan para pelaku. Meski dugaan sementara mengarah pada masalah utang arisan daring yang melibatkan ibu korban, polisi perlu menguji kebenaran mekanisme arisan tersebut di lapangan.
Penyidik akan mendalami berapa besaran nominal utang yang menjadi pemicu aksi penculikan tersebut. Selain itu, kepolisian membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Fokus utama penyidikan adalah mencari tahu apakah ada jaringan yang lebih luas di balik praktik arisan daring yang berujung pada tindakan kriminal ini.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi peringatan keras mengenai risiko keamanan yang muncul akibat konflik finansial, terutama yang berkaitan dengan investasi atau arisan daring yang tidak memiliki payung hukum jelas. Kejadian ini menegaskan bahwa sengketa utang piutang tidak dibenarkan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri, apalagi sampai melibatkan anak di bawah umur sebagai jaminan fisik.
Terkait perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman pidana yang menanti mereka tergolong berat, yakni mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut setelah sempat dipindahkan secara paksa ke luar kota.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.