Kamis, 27 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Otto Hasibuan: KUHP Baru Hadirkan Paradigma Keadilan yang Lebih Humanis dan Restoratif

Otto Hasibuan
Otto Hasibuan

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengisyaratkan babak baru bagi dunia peradilan Indonesia. Ia menegaskan bahwa kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar mengganti tumpukan kertas pasal-pasal, melainkan upaya mendobrak warisan hukum kolonial yang kaku dengan pendekatan yang lebih memanusiakan manusia.

Berbicara di Jakarta, Rabu (26/8/2026), Otto menekankan bahwa Indonesia kini mantap meninggalkan paradigma lama yang selama ini membelenggu sistem peradilan kita. Selama puluhan tahun, hukum pidana di tanah air hanya berputar pada poros penghukuman dan pembalasan dendam negara terhadap pelaku. Kini, arah jarum kompas peradilan berputar ke arah restorasi, rehabilitasi, dan koreksi diri.

Memutus Rantai Pembalasan

Otto tidak main-main dengan narasi perubahan ini. Baginya, KUHP baru adalah instrumen untuk memutus rantai ketergantungan pada jeruji besi. Ia melihat bahwa cara pandang kuno yang mengedepankan pemenjaraan justru seringkali mematikan ruang pemulihan bagi korban maupun pelaku.

Padahal, hukum seharusnya mampu menyembuhkan luka sosial, bukan sekadar membuang orang ke dalam sel yang sudah kelebihan kapasitas.

“Perubahan terbesar dalam KUHP baru adalah perubahan paradigma. Jika sebelumnya hukum pidana lebih berorientasi pada penghukuman dan pembalasan, kini pendekatannya bergeser menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” tegas Otto di hadapan awak media.

Pergeseran ini tentu bukan perkara mudah. Aparat penegak hukum yang selama ini terbiasa bekerja dengan pola “tangkap dan vonis” harus mulai melatih kepekaan baru. Keadilan substantif kini jadi panglima. Artinya, penyelesaian masalah hukum harus mempertimbangkan konteks sosiologis, kebutuhan korban, serta kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sebelum label kriminal melekat seumur hidup.

Ruang Bernapas Bagi Sistem Peradilan

Keadilan restoratif yang diusung dalam aturan baru ini memberi ruang bagi penegak hukum untuk bersikap lebih fleksibel. Penyelesaian konflik kini tidak melulu berakhir di ruang sidang yang dingin.

Mediasi, dialog, dan perdamaian menjadi opsi yang lebih dikedepankan, asalkan rasa keadilan masyarakat tetap terjaga. Ini adalah bentuk pengakuan bahwa hukum harus tetap berpijak pada akar budaya bangsa yang menjunjung tinggi musyawarah.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda