Kamis, 27 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Otto Hasibuan: KUHP Baru Hadirkan Paradigma Keadilan yang Lebih Humanis dan Restoratif

Otto Hasibuan
Otto Hasibuan

Pemerintah tentu menyadari bahwa tantangan di lapangan bakal jauh lebih berat daripada sekadar menyusun draf aturan. Sinkronisasi antar lembaga—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim di pengadilan—menjadi kunci. Jangan sampai pasal-pasal humanis ini justru tumpul di tangan aparat yang masih berpikiran sempit atau enggan keluar dari zona nyaman birokrasi peradilan yang lama.

Otto menyebut evaluasi berkala akan menjadi agenda utama. Aparat tidak boleh bergerak sendiri-sendiri. Perlu ada pemahaman seragam mengenai semangat restoratif agar masyarakat tidak kebingungan saat menghadapi proses hukum. Jika penerapan di lapangan pincang, maka cita-cita menciptakan sistem yang lebih bermartabat hanya akan berhenti di atas meja birokrasi.

Beban yang selama ini menumpuk di lembaga pemasyarakatan pun menjadi catatan khusus bagi pemerintah. Dengan paradigma restoratif, diharapkan angka penghuni lapas bisa lebih terkendali.

Pelaku yang tidak perlu dipenjara bisa diarahkan ke program rehabilitasi atau sanksi sosial yang lebih bermanfaat bagi lingkungannya. Fokus utama sekarang adalah memastikan nilai-nilai keadilan ini benar-benar menyentuh masyarakat luas, bukan sekadar menjadi pemanis di dalam lembaran negara.

Ke depan, pemerintah akan memantau ketat bagaimana setiap pasal dieksekusi di lapangan. Tidak ada ruang bagi penegakan hukum yang hanya mencari kemenangan semata tanpa memulihkan martabat para pihak. Keberhasilan KUHP baru akan diuji melalui bagaimana negara mampu memberikan rasa adil yang sesungguhnya bagi setiap warga negara di tengah dinamika hukum yang terus berkembang.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda