Senin, 3 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Legislator: Jawa Timur tak boleh jadi surga narkotika

Peringatan peredaran narkotika di Jawa Timur oleh pihak berwenang
Aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan di berbagai jalur distribusi narkotika di Jawa Timur. (Ilustrasi: AI)

“Ini bukan sekadar perkara hukum. Kita sedang bicara tentang masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat kita,” tegas Andy di Surabaya, Sabtu (25/7). Ia menegaskan bahwa narasi “Jawa Timur bukan surga narkoba” harus diwujudkan dalam tindakan konkret, bukan sekadar retorika di gedung parlemen.

Legislator asal daerah pemilihan Lamongan-Gresik ini pun menyoroti pentingnya pendekatan preventif. Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih serius menjalankan program edukasi dini di sekolah-sekolah. Akses rehabilitasi bagi para pecandu juga harus diperluas, agar mereka yang terjerat bisa kembali ke jalan yang benar dan tidak menjadi pasar bagi bandar.

Selain pendidikan dan rehabilitasi, pemberdayaan ekonomi di wilayah-wilayah rawan harus dipacu. Kemiskinan sering kali menjadi pintu masuk bagi jaringan narkoba untuk merekrut kurir di tingkat lokal. Andy memastikan bahwa pihaknya di DPRD akan terus mengawal pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pengawalan ini tidak akan setengah-setengah. Komisi A menuntut penambahan alokasi anggaran yang lebih memadai. Dana tersebut nantinya bakal difokuskan untuk program edukasi serta pemberdayaan masyarakat, memastikan kegiatan tersebut berdampak nyata di lapangan dan tidak berakhir sebagai seremonial belaka.

Langkah selanjutnya kini bergantung pada komitmen nyata eksekutif dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas sindikat di lapangan sekaligus merangkul masyarakat untuk bersama-sama menutup akses masuk bagi barang haram tersebut.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda